BANDUNG BARAT (CM) – Sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan data pribadi miliknya dicatut untuk syarat dukungan pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan.
Pencatutan data pribadi tersebut terungkap saat proses verifikasi faktual syarat dukungan untuk pencalonan kepala daerah jalur perseorangan di wilayah Bandung Barat.
Dalam proses pencalonan kepala daerah jalur perseorangan, salah satu syaratnya yakni harus mengumpulkam dukungan berupa KTP milik warga. Namun demikian, faktanya tidak sedikit KTP warga yang diklaim tanpa persetujuan masuk dalam daftar pendukung bakal calon tertentu.
Seperti misalnya, Tri Retno Handayani (46), warga Kampung Situ Saer RT 03 RW 01, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang. Dirinya mengaku kaget, pasalnya KTP miliknya tidak bisa digunakan untuk mendaftar petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Awalnya saya hendak mendaftar jadi Pantarlih. Kan dicek terkait keterlibatan di partai politik. Di situ data saya aman. Tapi nama saya muncul di daftar pendukung calon perseorangan,” ujar Tri Retno saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Seusai mengetahui data dirinya dicatut, Tri langsung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat untuk meminta data pribadinya dicabuy dari daftar pendukung bakal calon bupati perseorangan.
“Saya ke KPU untuk mengadu terkait data pribadi. Saya merasa tidak mendukung kok nama saya ada. Ke KPU saya mengadu agar nama saya dihapus dari daftar itu,” jelasnya.
Tri menyesalkan aksi pelanggaran data pribadi itu. Selama ini, dirinya tidak pernah terlibat sedikitpun dalam urusan politik praktis apalagi menjadi tim sukses.
“Calon yang diusung saja gak kenal. Saya tahu-tahunya pas cek NIK saya ada di daftar pendukung. Itu yang jadi kesal,” ucapnya.
Selain Tri, warga lain pun mengalami hal serupa. Pencurian data pribadi itu kali ini terjadi pada Mahlusi Lismayanti, warga Kampung Kampung Cidadap RT 02 RW 12 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang,
Lusi dibuat kesal bukan kepalang lantaran data pribadi termasuk NIKnya diklaim sepihak masuk dalam daftar pendukung calon bupati jalur perseorangan.
“Ketahuannya ketika saudara saya yang di Panwas nanyain tentang keterlibatan dukungan. Di situ saya kaget kok ada nama saya di daftar pendukung calon,” sebutnya.
Lebih jauh, nama yang tercatut bukan hanya dirinya. 3 nama anggota keluarganya juga diklaim sebagai pendukung untuk persyaratan calon bupati independen.
“Yang saya tahu ada 3 keluarga saya yang dicatut data pribadinya. Padahal kita aja gak kenal sama calon terkait,” tutur Lusi.
Pelanggaran data pribadi ini juga dialami oleh seorang guru honorer atas nama Riska Nur Astuti (29) warga Kampung Purabaya RT 01 RW 03 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.
Namanya masuk ke dalam daftar pendukung sebagai syarat bakal calon bupati independen untuk maju di Pilkada 2024.
“Saya tidak tahu apa-apa. Kaget aja tiba-tiba dicatut nama saya. Tidak pernah ada yang datang ke sini atau calon terkait datang ke sini pun tidak,” sebutnya.
Riska sangat menyayangkan data pribadinya bocor dan dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan politik. Padahal sehari-harinya ia hanya seorang guru hoborer yang tidak permah terinat dalam urusan politik.
“Sehari-hari saya mengajar di MI sebagai guru honorer. Jadi jangankan menyertakan dukungan, ikut-ikutan politik saja tidak pernah. Jelas kesal identitas saya dicuri dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Inginny dihapus,” tuturnya.
Untuk diketahui, saat ini KPU Bandung Barat tengah melaksanakan verifikasi faktual setelah merampungkan tahapan verifikasi administrasi untuk calon kepala daerah jalur perseorangan atas nama pasangan Sundaya – Aa Maulana.
Dari hasil verifikasi administrasi, jumlah daftar pendukung tercatat sebanyak 94.837 KTP pendukung. Dari jumlah itu KPU melaksanakan verifikasi faktual untuk menguji kebenaran data pendukung tersebut.