BANDUNG BARAT (CAMEON)-Pidato apel Senin (15/5/2017) Wakil Bupati Bandung Barat menggemparkan di lingkungan Pemerintah Daerah (pemda) Bandung Barat. Dalam kegiatan tersebut Yayat menyinggung Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokoleran.
Dia mengungkap keprotokolerannya nyaris hilang. Bukan kepada materi isi acaranya. Hal tersebut membuat heran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir.
Berdasarkan pantauan, dua membahas keprotokoleran selama 10 menit. Dia juga menyinggung protokol Bandung Barat memposisikan Kepala Daerah sebagai harga diri daerah tersebut.
“Jika ini terus dibiarkan, saya khawatir sistem birokrasi yang telah dibangun akan rusak tatanannya,” kata Yayat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keprotokoleran kepala daerah dianggap telah melanggar batas. Sejumlah fungsi Wakil Bupati nyaris dihilangkan.
BACA : Pecah Kongsi Pasangan Bupati Bandung Barat
Contoh terbaru adalah saat kegiatan Haol dan Pengajian Pondok Pesantren Salafiah, Kecamatan Cipatat, akhir pekan ini. Dalam kegiatan tersebut, Yayat menyampaikan sambutan sebagai kepala daerah. Saat itu, Yayat mewakili Abubakar yang tidak bisa hadir.
Namun siapa sangka, setelah Yayat menyampaikan sambutan, ada sambutan dadakan yang dilakukan oleh perwakilan keprotokoleran. Sang pemberi sambutan menyampaikan sambutan setelah Wakil Bupati dengan mengatasnamakan Bupati.
Kejadian ini menjadi buah bibir dilingkungan masyarakat KBB dan media sosial. Terlebih, sang pemberi sambutan yang mewakili Bupati itu mengomentari apa yang disampaikan oleh Yayat. (Putri)