News

Wagub Jabar Lakukan Sidak ke Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Kota Tasik

365
×

Wagub Jabar Lakukan Sidak ke Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Kota Tasik

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, melakukan sidak ke tempat penambangan pasir yang ada di sekitaran Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, sidak yang dilakukan ke tempat pertambangan itu selain menindak lanjut laporan dari masyarakat, juga atas peritah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Ya, sekarang ini kita langsung pastikan ada yang izin atau tidaknya. Ternyata hasil sidak di lokasi ada satu perusahaan penambangan yang saat ini sudah mengantongi legalitas yang sempurna dan itu perusahaan PT. Tri Mukti Jaya Perkasa yang berdiri di atas lahan seluas 15 hektar,” papar Uu saat ditemui di Cinangsi, Kecamatan Bungursari,Kota Tasikmalaya.

PT Tri Mukti, sambungnya, sudah memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Jawa Barat. Kewajiban pembayaran retrebusi perbulan pun katanya sudah ada, termasuk ijin lingkungan hidup di daerah

“Kita juga menemukan beberapa penambang ilegal yang sedant beroperasi. Tetapi mereka mengaku sedang memperoses izinya,” tambah Uu.

Saat ditanya soal tindak lanjut para penambang yang belum memiliki izin, Uu menyebut itu katanya akan terlebih dahulu dibahas bersama kepala daerah terkait.

“Semua kendaraan juga harus punya STNK dan BPKB, perusahaan pertambangan juga harus punya. Artinya harus ta’at hukum. Terlebih yang harus dipahami bahwa keberadaan legalitas itu untuk memberikan kemudahan kepada mereka dalam melaksanakan kegiatan usaha. Jangan mengaggap adanya legalitas usaha dijadikan kesulitan tetapi harus dijadikan pedoman. Bagi yang belum memiliki legalitas kami akan membuka dan akan memberikan kemudahan bagi mereka yang belum mengantongi legalitas formal,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi sekaligus pemilik perusahaan Pertambangan ilegal PT Guna Darma Putra, Haji Hermawan, menyebutkan, di Kota atau Kabupaten Tasikmalaya ada dua perusahaan penambangan yang sudah berizin yaitu PT Tri Mukti dan PT. Mandiri Jaya Perkasa.

“Ada juga dua perusahaan lagi yang sedang memproses izin, yakni PT Guna Darma Putra dan AS. Sisanya, ada kurang lebih 76 perusahaan yang masih belum diketahui secara jelas izinya. Total semua pengusaha penggilingan sebanyak 80 perusahaan, termasuk dua yang berizin,” katanya.

“Sebetunya setiap perusahaan penambangan mau memperosesnya, namun masih ada kendala yang terjadi di Kota Tasik, termasuk di Provinsi dan kendala ini tidak pernah sinkron malah saling tuding menuding. Mudah-mudahan dengan kehadiranya Wagub ke lokasi pertambangan, kelak prosesnya bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.

Menurutnya, sejak pemberian izin di morarorium ke Provinsi, proses izin mulai ribet.

“Harus menggunakan jasa konsultan  yang sangat mahal. Untuk sepuluh hektar saja harus bayar 500 juta, tetapi masih belum pasti, baru rumornya seperti itu,” imbuhnya.

Disinggung soal izin yang dimilikinya, Hermawan mengaku sudah memilikinya. Bahkan sudah sampai 9 kali perpanjangan. Namun, saat ini izin itu telah habis. Iapun mengaku tengah mengupayakannya kembali.

“Yang jelas, kalau bicara kesesuaian tata ruang, PT Guna Darma sudah memenuhi syarat, dan itu dibuktikan pada tahun 2016 kesesuaian ruang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Proses seperti ini membuat saya gak ngerti, seharusnya pemerintah Daerah dan Provinsi melakukan koordinasi yang baik biar para pengusaha tambang yang ingin memperoses tidak merasa kesulitan. Alangkah baiknya didalam melakukan koordinasi para pengusaha di undang biar ada kesepahaman antara Kota atau Kabupaten dan Provinsi,” terangnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *