KOTA TASIKMALAYA (CM) – Maraknya Pengusaha Tambang yang mengekploitasi bukit di wilayah Jawa Barat, Wakil Gubenur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, galian pasir ilegal yang marak di beberapa wilayah Jawa Barat termasuk di Kota Tasikmalaya harus segera ditertibkan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, para penambang ilegal yang mengeksploitasi bukit-bukit di Jawa Barat harus segera ditertibkan.
Itu dikatakanya saat ditemui disela kegiatan pemantauan peternakan ayam petelor bersama Kementan di Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/1/2019).
“Kegiatan eksploitasi bukit oleh oknum pengusaha secara brutal tanpa aturan tersebut perlu perhatian serius dari seluruh unsur pemerintahan, baik Provinsi Jabar maupun daerah. Galian C ilegal harus segera ditertibkan. Karena banyak masyarakat yang menolak usaha ilegal tersebut,” jelas Uu kepada wartawan.
Uu, mengakui, selama ini pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan bahwa galian pasir tanpa izin itu banyak ditentang oleh masyarakat lantaran dituding dapat merusak alam sekitar karena tidak adanya reklamasi bekas galian.
“Untuk menyelesaikannya, kami akan berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Jadi penertiban nanti bukan hanya oleh Provinsi saja. Tapi, semua unsur Forkopimda akan bergerak melakukan penertiban secara bersama-sama. Termasuk didalamnya unsur penegak Perda dan aparat hukum,” tambahnya.
Menurutnya, upaya penertiban galian pasir ilegal akan diinventarisir dan didata terlebih dahulu. “Nanti yang sudah berizin, laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah, kalau yang belum berizin diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus izin. Kalau tidak mengrus izin, langsung dihentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.
Seperti di Jalan Mangkubumi, Bungursari, Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrian truk pengangkut pasir bebas melakukan aktifitasnya. Para penambang liar seakan tak pernah jera meski sering dilakukan operasi penertiban oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Provinsi setempat.
Hal serupa dikatakan, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang mengaku geram akan keberadaan para penambang galian C ilegal yang ada di sekitar Kota Tasikmalaya. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui usai menghadiri acara WBK dan WBBM di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (10/01/2019).
Maka dari itu, ia akan melakukan langkah untuk segera menertibkan para penambang ilegal di Kota Tasikmalaya.
“Saya akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar segera turun kelapangan untuk segera menghentikan puluhan titik galian pasir tanpa izin melalui Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat. Cek izinnya, jika tak punya langsung berhentikan galian pasirnya,” kata Budi.
Budi mengakui, apabila segala kewenangan terkait penambangan pasir ada di Pemerintah Provinsi. Namun, sambungnya, apabila bukit-bukit terus digali, dikhawatirkan akan menjadi bencana tersendiri bagi masyarakat di daerah khususnya di Kota Tasikmalaya. Maka dari itu, kendati persoalan izin ada di Pemerintah Provinsi, Budi mengaku pihaknya siap turun tangan atas dasar kerusakan lingkungan.
“Teknisnya dilapangan nanti kita periksa izin galian C-nya ada tidak. Kalau tidak ada, kita langsung stop hari itu juga gak akan dikasih longgar. Jika saat pengeluaran izin galian C masih kewenanan pemerintah daerah kota/kabupaten, tentunya maraknya galian pasir tanpa izin tersebut tak akan menjamur seperti sekarang,” pungkasnya. (Edi Mulyana)