TASIKMALAYA (CM) – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan keberadaan kelompok gay yang ditemukan di media sosial kepada pihak kepolisian. Upaya tersebut, dikatakan Ketua KPAID, Ato Rinanto, sebagai langkah deteksi dini menyusul kejadian serupa yang menimpa Kabupaten Garut baru-baru ini.
Dia menyebut kelompok yang ditemukannya ada di dua wilayah yakni di Kecamatan Singaparna dengan jumlah di atas seribu orang, kemudian di Kecamatan Ciawi-Panumbangan. “Ini dua kelompok yang berbeda. Kami belum tahu secara pasti apakah ada korelasinya, termasuk dengan yang di Garut,” katanya, di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/10/2018).
Dia menjelaskan, upaya preventif dilakukan berkoordinasi dengan MUI, FKUB, dan stakeholder terkait untuk melakukan langkah-langkah penting agar keberadaan kelompok gay tersebut tidak melebar. Berdasarkan data, lanjut Ato, akun-akun yang terdapat dalam kelompok gay di facebook terdapat anak-anak di bawah usia 18 tahun.
“Jadi, atas dasar itu kami anggap kelompok ini sangat rentan untuk mengajak anak-anak. Mengenai siapa-siapanya kami belum mengetahui pasti, oleh karena itu harus ada pelacakan dari pihak kepolisian, dan kami pun menyerahkannya ke kepolisian agar ditindak lebih lanjut,” ujar dia.
Ditegaskannya bahwa kelompok gay yang ditemukannya di media sosial bersifat terbuka termasuk dari isi percakapannya juga kebanyakan tak beretika. “Artinya, siapapun bisa melihat itu, sehingga sangat mengkhawatirkan sekali. Jadi, atas dasar itu kami melaporkannya ke kepolisian,” tandasnya. (Sep)