News

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Tasik Diperbolehkan Pulang

201
×

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Tasik Diperbolehkan Pulang

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disaat penggeledahan akibat tersandung kasus dugaan suap dana perimbangan DAK dan DID yang menjerat Yaya Purnomo Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kembali diperiksa KPK.

Setelah 6 jam akhirnya diperbolehkan untuk pulang kembali ke rumahnya, dan meninggalkan Gedung Merah Putih di Jl. H. R. Rasuna Said Kuningan Persada Jakarta. Hal itu dikatakan, Bambang Lesmana, Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Budiman, saat dihubungi via seluler.

Alhamdulilah, dari pagi pak Wali didampingi langsung oleh saya, mulai pukul 10.00 dan keluar sebelum magrib sekitar pukul 17:00 WIB kurang lebih selama 6 jam di dalam. Namun suatu saat bila dipanggil kembali oleh KPK untuk dipintai keterangan harus siap memenuhi panggilan,” jelas Bambang.

Saat ditanya, berapa pertanyaan wali kota diperiksa oleh KPK, Bambang, menyebutkan, dihujani 20 pertanyaan tetapi tak menceritakan poin pertannyaannya.

“Yang jelas pak Wali diperbolehkan untuk pulang.  Kepulangannya bukan atas permintaan kami, tapi sudah menjadi keputusan KPK. Artinya saat ini setatusnya pun masih menjadi Wali Kota,” tegasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *