BANDUNG, (CAMEON) – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menyosialisasikan Insentif Berbasis Kinerja (IBK). Menurut Kepala Biro Kepegawaian UPI Syahroni, hal ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada tenaga kependidikan tentang sistem kesejahteraan yang diberikan oleh UPI.
Dia menjelaskan, sistem IBK adalah hasil penyempurnaan dari sistem remunerasi yang telah diterapkan pada tahun lalu. ”Hal ini dilakukan mengingat sistem yang diterapkan pada tahun lalu masih banyak kelemahannya. Sehingga, tim satuan tugas (satgas) melakukan penyempurnaan,” kata Syahroni kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, Sistem IBK ini merupakan penyempurnaan dari sistem remunerasi 2016, lalu. Tim satgas menemukan dua catatan penting. Di antaranya, pelaksanaan sistem remunerasi 2016 tidak realtime dan tingkat sensifitasnya tidak jelas. Baik bagi dosen maupun bagi tenaga kependidikan. Oleh karena itu, sistem tersebut mengalami perubahan. Seperti pada sistem pembayaran akan dilakukan setiap bulan, unsur kehadiran dan unsur kinerja/SKP/PPK menjadi faktor penentu.
Sistem IBK akan menilai dari unsur presentase kehadiran dosen dan karyawan. Serta kinerja seseorang akan dilihat dari hasil kinerja yang telah dibuat pada tiap tahunnya. Sehingga, dengan sistem IBK ini akan menjadi model kesejahteraan yang berkeadilan.
”Saya harap dengan diberlakukannya IBK ini kinerja civitas akademika UPI semakin meningkat sesuai dengan perannya masing-masing dalam meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan UPI,” pungkasnya. (Putri)