KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sesuai dengan surat edaran No M 11/HK 04/x/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi corona virus disease 2019, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak ada kenaikan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda. Menurutnya, pusat sudah memberikan surat edaran tentang penetapan upah kerja. Tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020 diangka Rp.2.264.903,28.
“Merujuk pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja, dit tengah kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian, Minggu kemarin dewan pengupahan sudah melaksanakan rapat pembahasan untuk rekomendasi pak Wali Kota ke pak Gubernur. Namun UMK tahun ini sudah jelas tidak ada kenaikan,” jelasnya saat ditemui di Balekota, Rabu (18/11/2020).
Rahmat menambahkan, tidak adanya kenaikan UMK itu berlaku tidak hanya di Kota Tasikmalaya saja, tetapi edaran surat Menteri juga berlaku untuk seluruh Indonesia. Yang jelas, sambungnya, pemerintah sudah berupaya untuk meminta ada kenaikan.
“Meski tidak ada kenaikan UMK, kami berharap kondisi ekonomi di Kota Tasik cepat pulih kembali. Sehingga nantinya ketika kita ada upaya meminta kenaikan upah tidak terganggu. Sebetulnya penetapan ini baru pertama kali, biasanya selalu ada kenaikan setiap tahun. Baru tahun ini. Artinya semua para buruh harus bersabar,” pungkasnya. (Edi Mulyana).