KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah memutuskan melalui surat edaran No M 11/HK 04/x/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi corona virus disease 2019, upah Minimum Provinsi (UMP) tidak ada kenaikan.
Hal tersebut mendapat reaksi kekecewaan dari Ketua SBSI 92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara. Ia mengaku sangat kecewa dengan keputusan pemerintah pusat termasuk keputusan Plt Wali Kota Tasikmalaya yang sudah menandatangani mensetujui keputusan pemerintah pusat.
“Surat edaran dari Kemenaker itu kan sifatnya imbauan, masih ada PP 78 dan undang-undang. Makannya kami bersama perwakilan para pekerja datang ke Pemkot untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi agar upah pekerja di Kota Tasikmalaya naik menjadi 8,51 persen dari inflasi keseluruhan. Karena inflasi ini tidak hanya dilihat dari kuartal Tahun 2020 saja, tetapi 2019 masih positif hanya sekarang anjlok,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, kendati begitu pihaknya akan terus memperjuangkan kenaikan UMP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Covid-19 jangan dijadikan alasan, jangan dijadikan kambing hitam, karena yang terdampak itu bukan hanya industri tetapi semua termasuk buruh dan masyarakat. Sementara kebutuhan hidup, daya beli buruh semakin tinggi, tentu pemerintah harus memperhatikan terhadap kehidupan para buruh. Jangan melihat hanya di sektor industri pengusaha saja,” tutupnya. (Edi Mulyana)