News

Tim Pora Temukan WNA Terdampar di Pangandaran

172
×

Tim Pora Temukan WNA Terdampar di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Tim Pora Temukan WNA Terdampar di Pangandaran
WNA Yang terdampar di pantai pangandaran sedang di periksa Tim Pora/Edi M

PANGANDARAN (CM) – Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Imigrasi Kelas II Tasikmalaya berhasil menemukan Warga Negara Asing yang berasal dari Negara Prancis di Pantai Pangandaran.

Hal itu dibenarkan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas ll Tasikmalaya, Mohamad Tosen saat di hubungi cakrawalamedia Jumat (30/03/2018).

“Itu semua berkat laporan dari anggota TNI AL, Dayat. Beliau salah satu anggota TNI AL yang tergabung pada Tim Pora. Sebagai wujud pengabdian terhadap negara, tim Quick Respon Team QRT Wasdakim Imigrasi kelas ll Tasikmalaya langsung bergegas menuju lokasi, untuk melakukan pengecekan ke pantai Pangandaran, dimana tempat tersebut di pake tempat singgah WNA,” terang Tosen via telepon.

Menurutnya, Tim Wasdakim telah melakukan asismen ke lokasi, hasilnya ditemukan ada satu kapal milik warga negara asing, namun sayangnya kapal tersebut telah ditinggalkan oleh para awak dan ABK kapal milik orang asing itu.

Tosen menambahkan, pihak Imigrasi yang tergabung dalam tim pora telah berhasil menemukan  satu orang penumpang kapal yang ditinggalkan ditepian pesisir pantai, kedapatan warga negara asing yang tertangkap bernama Petrik asal Negara Prancis.

“Hasil pemeriksaan kita, Petrik yang terdampar di laut Pangandaran itu, dia sedang melakukan tur ke berbagai pulau namun disaat menjelajahi pulau, kapal yang ditumpanginya mengalami kerusakan mesin, selain itu kehabisan perbekalan, makanya Pedrik singgah di Pangandaran. Namun setelah kita cek semua dokumennya lengkap, tetapi Pedrik, asal negara Prancis itu tidak memiliki ijin singgah di Pangandaran,” terang Tosen.

Tosen juga menjelaskan, di dalam dokumen Petrik, rute  untuk menjelajahi pulau selatan Jawa tidak ada, yang ada hanya pulau Sumatra, Bali, NTB, NTT dan Sulawesi.

“Orang asing yang sedang melakukan perjalanan tetapi dalam keadaan force majer seperti dalam keadaan sakit butuh pertolongan medis, atau kendaraan yang ditumpanginya mengalami kerusakan mesin, tetap mesti ada laporan ke imigrasi setempat untuk izin turun dari kendaraan yang ditungganginya, dan itu sudah jelas di atur dalam UU yang berlaku,”pungkasnya (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *