KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) gagal melaksanakan audiensi di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya terkait usulan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kebudayaan, Rabu (10/03/2021).
Ketua DKKT, Bode Riswandi, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Pemkot Tasikmalaya, dalam hal ini Dinas Porabudpar.
“Tidak hadirnya pihak Pemkot dan Dinas Porabudpar tentu kami sangat kecewa. Pasalnya yang hadir ini bukan hanya dari DKKT saja, akan tetapi bersama dari para pegiat sanggar yang ingin mengetahui tentang penjelasan perda kebudayaan,” ujarnya.
Menurut Bode, peran eksekutif memiliki peranan yang sangat besar. Artinya, tanpa kehadiran eksekutif tidak ada gunanya audensi dilanjutkan.
“Kehadiran pihak eksekutif dalam audiensi ini sangatlah penting. Oleh karena itu, audensi harus dijadwal ulang,” katanya,
Ia berharap jadwal selanjutnya Plt Wali Kota Tasikmalaya, Dinas Porabudpar dan pihak terkait lainnya bisa hadir memenuhi undangan DKKT.
Sementara, Ketua Komisi lV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam menyampaikan bahwa idealnya Dinas terkait hadir dalam acara audensi DKKT, karena mereka mewakili Pemerintahan yang mengeluarkan kebijakan.
“Disporabudpar memiliki kebijakan yang strategis. Apa lagi teman-teman DKKT sudah menyampaikan gagasannya sejak jauh-jauh hari,” terangnya.
Dede mendukung gagasan DKKT untuk mendapatkan payung hukum karena hal ini berhubungan dengan kesejahteraan.
“Kami dari Komisi lV sangat mendukung gagasan DKKT agar memiliki payung hukum. Termasuk kesejahteraan mereka perlu dipikirkan secara bersama. Ketika tidak memiliki payung hukum mustahil kesejahteraan mereka bisa terjamin,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kebudayaan, Endang RS, ketidakhadiran Kepala Dinas Porabudpar dikarenakan ada kegiatan vaksinasi yang merupakan program Nasional.
“Diiupayakan dalam jadwal berikutnya bisa hadir. Kami atas nama Kepala Dinas minta maaf atas ketidak hadirannya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)