TASIKMALAYA (CM) – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi kebenaran pencairan Bankeu kepada 10 desa, sekaligus memastikan tidak ada mal administrasi pada proses pencairannya, dan hanya perlu perbaikan Standar Parameter Internal (SPI) sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dilakukan melalui rapat koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPMP PPA), serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), di ruang Komisi IV, Rabu 16 Juni 2021.
Ketua Komisi IV, Asop Sopiudin, mengatakan bahwa ia diperintahkan pimpinan untuk mengklarifikasi kebenaran pencairan Bankeu kepada 10 desa, termasuk memastikan kebenaran adanya SK Bupati terkait penetapan penerimaan Bankeu untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2021.
Setelah mendengar penjelasan dari OPD teknis, katanya, didapat kebenaran pencairan Bantuan keuangan bagi 10 desa pada April 2021. Dalam realisasinya, secara teknis, ada desa yang sudah melengkapi persyaratan, ada juga yang belum.
“Ternyata, pada tahap awal ada 10 desa yang melengkapi persyaratan, sehingga dikeluarkanlah Bankeu itu bagi 10 desa tersebut,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang timbul kemudian, lanjut Asop, pencairan terjadi sebelum BPK melakukan supervisi. Dimana ada satu rekomendasi yang kurang terpenuhi, berkenaan dengan juklak-juknis dan SOP. Dengan demikian 10 desa penerima Bankeu harus memperbaiki SPI.
Ia menyebut, proses perbaikan diberi waktu selama 60 hari, dan pihak pemkab mengaku bahwa proses perbaikan sedang dikerjakan.
Soal dugaan perlakuan spesial kepada 10 desa penerima Bankeu, pihak pemkab mengelaknya, memastikan tak ada perlakuan khusus dan tidak menunda pencairan Bankeu desa lainnya.
“Problemnya cuma ada yang sudah melengkapi persyaratan dan yang belum, tidak ada mal administrasi. 10 desa penerima Bankeu ini juga sekarang disupervisi dan diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki SPI,” pungkasnya. *