News

Tentukan UMK 2017, Disnakertransos Kota Cimahi Siap Survei KHL

269
×

Tentukan UMK 2017, Disnakertransos Kota Cimahi Siap Survei KHL

Sebarkan artikel ini
Tentukan UMK 2017, Disnakertransos Kota Cimahi Siap Survei KHL

CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota dipastikan menggelar survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terakhir sebelum
menentukan Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cimahi, Ristiana Ekawati, menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan survei KHL dilakukan pada tahun ini dilakukan sebanyak tiga kali.

“Kami telah melakukan survei sebanyak dua kali dan survei terakhir akan dilakukan pada 4 Oktober mendatang,” terangnya, Jumat (30/9/2016).

Dia menjelaskan, survei pertama menyangkut masalah komoditi. Melalui survei ini untuk menyamakan persepsi komoditi apa saja yang akan disurvei semisal komoditi daging bagian paha atau dada yang disurvei.

Selain sumber protein, sayur dan buah-buahan pun ikut disurvei. Sedangkan survei kedua merupakan survei pasar dan ketiga adalah survei komprehensif mulai dari perumahan, transporasi hingga pasar.

“Total ada 60 item yang akan disurvei karena yang 84 item itu masih berupa usulan,” katanya.

Lewat PP 78, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

KHL menurut PP ini, lanjutnya, merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan, yang terdiri atas beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup oleh Menteri (Tenaga Kerja), dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional, yang menggunakan data dan informasi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“KHL pada 2015 itu sudah Rp1,9 juta sehingga UMK Cimahi di atas Rp2 juta atau 100% diatas KHL. KHL dari BPS dilihat year to year yang baru diketahui pada awal Oktober,” bebernya.

Dengan kata lain, sekalipun formulasi penghitungan UMK itu mengacu pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi nasional, tapi pihaknya tetap ingin mengetahui kondisi rill KHL.

“UMK 2017 baru akan diketok pada November 2016 yang ditetapkan oleh Gubernur pada 20 November. Dengan demikian, daerah harus mengirimkan usulan pada 17 November,” paparnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *