BANDUNG BARAT (CM) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandung Barat temukan dugaan pelanggaran kode etik Aparat Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Kecamatan Cipongkor. Pelanggaran kode etik tersebut ditemukan di Puskesmas Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat.
Menurut Ketua Panwaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, temuan dugaan tersebut dilakukan oleh para bidan dan perawat di puskesmas tersebut. Para bidan dan perawat melakukan bareng dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
”Untuk itu, kami mendatangi inspektorat guna menindaklanjuti hal tersebut,” ucap pria yang menjadi koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran usai laporan, Selasa (6/2/2018).
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penelusuran dan kajian yang komprehensif sebelum melaporkan tindakan tersebut kepada inspektorat Bandung Barat. Pihaknya juga sudah memproses dan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dia menegaskan, netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PP nomer 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, diperkuat dengan Surat Edaran Komisi Aparat Sipil Negara Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Begitu juga, surat edaran MENPAN-RB tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019.
”Pelanggaran Kode Etik ASN, termasuk dalam kategori atau klasifikasi Jenis pelanggaran lainnya,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya akan meneruskan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu provinsi Jawa Barat. Pihaknya berharap dapat semaksimal mungkin meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Bandung Barat.
Dia menegaskan, kegiatan tersebut menjadi peringatan dalam memaksimalkan fungsi pencegahan, agar kedepannya tidak lagi terulang kejadian serupa di dalam perhelatan pilkada serentak di Bandung Barat. ”Hal ini demi terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas serta menjungjung tinggi profesionalitas,” pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri)