KAB.TASIK (CM) – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai ketaatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan rencana tata ruang wilayah perkotaan masih rendah dan belum optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, mengungkapkan bahwa ketaatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tata ruang wilayah, khususnya di perkotaan, masih belum memuaskan. Dia menyoroti kurangnya penataan Taman Alun-alun Singaparna, terutama dalam hal penyediaan lahan parkir, fasilitas bagi pedagang kaki lima (PKL), dan pemeliharaan taman itu sendiri.
“Dalam tahun 2023, kita seharusnya telah mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang di Kabupaten Tasikmalaya, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 dan Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singaparna,” ungkapnya pada Radartasik.id pada Kamis, 16 Mei 2024.
Komisi III meminta agar dengan adanya Perda RTRW tersebut, pemerintah daerah meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang wilayah, terutama di wilayah perkotaan seperti Singaparna, Ciawi, Manonjaya, dan Karangnunggal.
Aang menekankan bahwa masih banyak hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah terkait penataan ruang di wilayah perkotaan Kabupaten Tasikmalaya, termasuk dalam RDTR zona perkotaan Singaparna, Ciawi, Manonjaya, dan Karangnunggal.
Dia menggarisbawahi pentingnya penataan ruang yang fokus pada peningkatan ketertiban, kenyamanan, dan pemeliharaan di kawasan publik seperti Alun-alun Singaparna.
“Sementara untuk Singaparna sebagai ibu kota kabupaten, upaya penataan terus berlangsung, termasuk penataan taman atau Alun-alun Singaparna yang mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Komisi III juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Satpol-PP, untuk penataan dan pemeliharaan fasilitas publik seperti taman dan penertiban di sekitar sarana publik.
Aang menegaskan bahwa persoalan kompleks ini harus diselesaikan secara bersama-sama, dan Komisi III akan terus mendorong upaya dalam menyelesaikan persoalan teknis yang terkait dengan penataan tata ruang wilayah perkotaan.
“Kami melihat bahwa penataan di sekitar Taman Alun-alun Singaparna masih belum optimal, terutama setelah menghabiskan anggaran yang cukup besar dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami memiliki kewajiban untuk memelihara fasilitas tersebut,” tambahnya.