CIMAHI (CAMEON) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menargetkan sebanyak 80 pencandu Narkoba mendapatkan rehabilitasi pada 2017. Berdasarkan catatan, pada 2015 BNN Kota Cimahi merehabilitasi 564 pecandu Narkoba yang berasal dari Kota Cimahi dan Bandung Barat. Sedangkan, 2016 BNN Cimahi hanya mampu merehab sebanyak 32 orang dari target BNN Pusat sebanyak 10 orang.
Menurut Kepala BNN Kota Cimahi Odang Masdar, hingga bulan Maret baru empat orang yang mendapatkan rehabilasi.
”Untuk saat ini di wilayah Kota Cimahi dan KBB pengguna narkoba tertinggi ada pada kaum pekerja yang diperkirakan mencapai 50 persen,” kata Odang kepada wartawan, belum lama ini.
Sedangkan pelajar hanya 27,9 persen. Sisanya oleh kaum non pekerja atau masyarakat biasa. Dengan data tersebut, Odang mengungkap Cimahi dan Bandung Barat belum masuk kedalam darurat narkoba.
Saat ini, dia mengaku, untuk Kota Cimahi dan Bandung Barat relatif menurun. Hal itu karena dampak dari upaya-upaya yang dilakukan pihak BNN dan pemerintah dalam penanggulangan narkoba.
”Kami terus berupaya dalam pencegahan dan pemberantasanya. Salah satunya dengan melakukan kegiatan tes urine disekolah-sekolah, institusi pemerintah, dirusunawa, di hotel-hotel sehingga mereka mulai agak berfikir saat akan menggunakan barang tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, untuk pengguna dan pecandu yang mau direhabilitasi disinyalir lebih banyak jika memang pihaknya bisa menyisir sampai kepelosok-pelosok. Namun karena keterbatasan anggaran, ia mengaku belum bisa melakukan hal itu.
”Kami hanya merehabilitasi para pecandu berdasarkan kepada hasil asismen yang didukung oleh keluarganya,” terangnya.
Dalam artian mereka yang melapor dan menyerahkan diri serta meminta untuk direhab sehingga akan memudahkan prosesnya.
Sementara para pecandu yang diperoleh dari hasil tangkapan, kecil kemungkinan mereka mau untuk bisa menyelesaikan program rehabilitasi tersebut. Bahkan mereka cenderung banyak yang kabur dari tempat dirinya di rehab.
Untuk syarat rehabilitasi, ia mengungkapkan, salah satu syarat untuk rehabilitasi dengan sekema pembiayaan dari pihak Pemerintah adalah mereka para pecandu yang berusia minimal 17 Tahun. Aturan tersebut berlaku dimana pun bahkan berlaku untuk internasional.
Dia menerangkan, program rehab ada yang bisa dicover oleh BNN dengan beberapa aturna yang berlaku. Seperti sudah kecanduan yang sangat parah, tidak hanya itu kalau sudah berumur 17 tahun keatas, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, karena itu salah satu syarat administrasi untuk rehab yang dibiayai pemerintah.
”Untuk para pelajar atau anak sekolah yang masih dibawah umur pihaknya belum bisa membantu karena tidak memenuhi syarat sebagai yang bisa di rehab,” pungkasnya. (putri)