CIMAHI, (CAMEON) – Dari sekitar 444 ribu pemilih yang sedang diteliti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebanyak 21.710 pemilih merupakan pemilih pemula pada Pilkada Cimahi 2017.
Ketua KPU Kota Cimahi memprediksi pada saat penyelenggaraan Pilkada nanti, para pemilih pemula tersebut sudah berusia 17 tahun. Namun, pemilih pemula tersebut belum akan memiliki KTP elektronik yang merupakan syarat seseorang mengikuti Pilkada.
“Kalau pemilih pemula kan pasti enggak punya KTP elektronik, padahal pemilih pemula di Cimahi itu cukup signifikan, jumlahnya lumayan banyak. Ada 21.710 pemilih pemula yang diprediksi sudah berusia 17 tahun saat Pilkada dilaksanakan pada 15 Februari 2017,” jelasnya, Sabtu (1/10).
Walaupun belum memiliki KTP-el, menurut dia, para pemilih pemula itu masih bisa ikut Pilkada. Dengan syarat harus memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
“Misalkan belum punya KTP elektronik, dia tetap ada datanya di Disdukcapil, yakni pada
kartu keluarga. Makanya, dia masih bisa ikut memilih asalkan ada surat keterangan dari Disdukcapil,” tuturnya.
Dikatakan Handi, daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU akan diumumkan kepada masyarakat untuk melihat respons masyarakat.
“Misalkan ada warga yang belum terakomodir sebagai pemilih, jadi bisa terkoreksi. Setelah itu, baru kami menetapkan daftar pemilih tetap sekitar 30 November sampai 6 Desember mendatang,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, M. Suryadi, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan surat keterangan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Asalkan, namanya sudah terekam dalam data KTP-el. cakrawalamedia.co.id (Rizki)