BANDUNG BARAT, (CAMEON)-Status pembangunan Pasar Mekar Mukti masih belum jelas. Hal tersebut lantaran pembangunan masih di atas tanah perseorangan.
Menurut salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan identitasnya, pembangunan pasar harus diserahkan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum.
“Yang punya tanah, ngebangun kiosnya dari bambu. Kios kita dibangun dengan GRC. Jadi kenapa bisa beda-beda begitu ya,” ucapnya kepada CAMEON saat ditemui, Senin (6/3/2017).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Mekar Mukti Wahyu, enggan memberikan keterangan seputar polemik pembangunan pasar. Dia banyak mengangkat bahunya ketimbang menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya tidak tahu apa-apa. Tanya saja kepada Pak Kades (Kepala Desa),” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Perijinan Tommy Mulyawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin kepada Pasar Desa Mekar Mukti. Kendati berkas pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) telah masuk ke pihaknya. Akan tetapi, tidak diproses karena persyaratannya masih belum lengkap.
Salah satunya, musyawarah yang tidak jelas. Serta ada penolakan dari pedagang. “Belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Mekar Mukti mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka mengeluhkan secara terbuka pada DPRD. Akan tetapi, dalam pertemuan itu, Kepala Desa Mekar Mukti, Deden S, tidak hadir. Sehingga para pedagang menyatakan kecewa. (Fajar)
Discussion about this post