News

Ssst Bupati UU Baikan Lagi dengan BPJS

147
×

Ssst Bupati UU Baikan Lagi dengan BPJS

Sebarkan artikel ini
Ssst Bupati UU Baikan Lagi dengan BPJS

TASIKMALAYA (CAMEON) – “Dukungan Pemerintah Daerah terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau Universal Health Coverage sangatlah strategis. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS ”

Itulah sepenggal sambutan Bupati Tasikmalaya saat dilangsungkannya
pertemuan dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison beserta jajarannya dalam rangka menyampaikan langkah-langkah perbaikan layanan kepada masyarakat, di Pendopo lama beberapa waktu lalu.

Tentu saja ucapan orang nomor satu di kabupaten Tasikmalaya ini berbeda dengan sikap dan ketegasan dia saat akan membubarkan BPJS karena dinilai selalu lamban dan ribet dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA: Inilah Alasan Bupati Putuskan Kerja Sama dengan BPJS dan Bubarkan UPCPK

Ucapan dan sikap Uu ini disampaikannya pada gelar cek kesehatan gratis di setda Kabupaten Tasikmalaya dalan rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional dua pekan lalu.

Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi masyarakat kurang mampu.

Terkait dengan Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 8 tahun 2017 kepada Menteri terkait, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan dan para Gubernur serta para Bupati / Walikota yang isinya mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

Dalam hal ini peran Pemda adalah mengalokasikan anggaran, memastikan seluruh penduduknya terdaftar, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftar dan membayar iuran, memastikan sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi pemberi kerja yang tidak patuh.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison mengungkapkan, jumlah kepesertaan program JKN-KIS Peserta JKN-KIS yang terdaftar secara Nasional 183.579.086 jiwa terhitung 31 Oktober 2017. Sedangkan untuk wilayah kerja kedeputian Jawa Barat telah mencapai 30.777.549 jiwa dari 43.740.159 jiwa atau sekitar 70,36% dari jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat, yang berasal dari berbagai segmen termasuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui integrasi Jamkesda.

Peserta di Kedeputian Wilayah Jawa Barat sampai dengan saat ini, dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, tercatat seluruh Kabupaten/Kota tersebut telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke Program JKN-KIS. (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *