News

SOTK Baru Hadirkan Rotasi-Mutasi Hebat di Pemkot Cimahi

215
×

SOTK Baru Hadirkan Rotasi-Mutasi Hebat di Pemkot Cimahi

Sebarkan artikel ini
Klaim Pemkot Cimahi Soal Investor Teknologi Sampah

CIMAHI, (CAMEON) – Adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kelola kerja (SOTK) yang diwajibkan oleh pemerintah pusat dipastikan akan berdampak pada rotasi dan mutasi besar-besaran di tubuh Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi.

Perubahan SOTK tersebut diamanatkan dalam PP No. 18 tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang No. 23 tahun 24 tentang Pemerintah Daerah serta adanya pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Mutasi dan rotasi besar-besaran yang dipastikan di tubuh Pemkot Cimahi dibenarkan oleh Asisten Pemerintahan Kota Cimahi, Maria Fitriani atau kerap disapa Pipit.

“Mutasi besar-besaran akan ada. Apalagi sekarang kantor berubah jadi dinas. Belum lagi beberapa dinas akan dipecah jadi dinas baru,” katanya, Kamis (22/9/2016).

Dikatakan Pipit, SOTK baru ini wajib diterapkan pada Januari 2017. Dengan demikian, sebelum Januari, perubahan struktur organisasi di tubuh Pemkot harus dilakukan.

Namun, dengan munculnya SOTK baru, tentunya akan menimbulkan beberapa pertanyaan. Misalnya, dalam perubahan SOTK baru di Pemkot Cimahi, siapa yang memiliki hak mutlak menentukan struktur yang baru.

Jika rotasi dan mutasi sebelumnya hak tersebut menjadi milik Wali Kota, namun rotasi dan mutasi kali ini tidak bisa dilakukan oleh Wali Kota. Sebab, Wali Kota Cimahi saat ini, yakni Atty Suharti terganjal oleh beberapa aturan yang tidak memperbolehkannya menentukan struktur kepengurusan di tubuh Pemkot.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Kementerian dalam Negeri dan Kemenpan RB apa yang harus kami lakukan terhadap ini (hak rotasi mutasi),” ungkap Pipit.

Sebab sesuai aturan KPU, Wali Kota yang ingin kembali mencalonkan diri diwajibkan untuk mengikuti hak cuti setelah ditetapkan oleh KPU. Dengan begitu, Wali kota otomatis tidak diperbolehkan ikut campur lagi terhadap berjalannya roda pemerintahan.

Wali Kota Cimahi sendiri, yakni Atty Suharti kembali mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah Kota Cimahi 2017. Dengan demikian, maka ia tidak bisa lagi terlibat di tubuh Pemkot Cimahi.

“Apakah ini bisa dilakukan oleh Plt. (Pelaksana Tugas) asal ada surat dari Kemendagri,” kata Pipit.

Selain itu, permasalahan lainnya ada di pos anggaran. Mau tidak mau sedikitnya akan ada penambahan anggaran meskipun tidak terlalu besar. Pasalnya, SKPD di Pemkot Cimahi dipastikan akan bertambah.

Namun, diakui Pipit, hal tersebut sudah bisa dituntaskan oleh Pemkot. “Kami sudah melakukan surat perintah ditandatangani Wali Kota untuk membantu penyusunan anggaran,” ucapnya.

Selanjutnya, perihal Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkot Cimahi. Diakui Pipit, Pemkot Cimahi akan kekurangan SDM dengan dipastikan adanya penambahan SKPD dan rotasi serta mutasi.

“SDM-nya kami sesuaikan,” ucapnya.

Pemkot Cimahi masih memiliki waktu sekitar empat bulan untuk mematangkan perubahan SOTK tersebut sebelum diberlakukan resmi pada 2017 mendatang. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *