News

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Jabar, Wujudkan Kesadaran dan Kenyamanan bagi Generasi Muda

130
×

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Jabar, Wujudkan Kesadaran dan Kenyamanan bagi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,M.A.P dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women Univercity (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG (CM) – Anak adalah anugerah sekaligus amanah yang harus dijaga dan dilindungi oleh setiap elemen masyarakat. Pentingnya kesadaran akan perlindungan anak menjadi landasan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat. Namun, sayangnya, keberadaan perda ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Saeful Bachri, SH., M.A.P., dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) yang digelar di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 29 November 2024.

Dalam paparannya, Saeful menekankan pentingnya langkah konkret untuk menyebarluaskan informasi mengenai perda ini agar dapat diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.

Saeful mengungkapkan bahwa saat ini banyak masyarakat Jawa Barat yang belum mengetahui keberadaan Perda No. 3 Tahun 2021 ini. Padahal, perda tersebut dirancang sebagai upaya komprehensif untuk menjamin kesejahteraan, perlindungan fisik dan psikis, serta pendidikan bagi anak-anak. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini dianggap sangat penting untuk menjembatani kesenjangan informasi yang ada.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa Perda No. 3 Tahun 2021 ini menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung. Tidak hanya terkait perlindungan fisik, tetapi juga psikis, pendidikan, dan kesejahteraan anak secara menyeluruh,” ujar Saeful Bachri.

Baca Juga: Mamat Rachmat Tegaskan Pentingnya Perda Kesehatan untuk Pelayanan yang Lebih Merata di Jawa Barat

Lebih lanjut, Saeful menyampaikan harapannya agar perda ini mampu menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak-anak dan memberikan kesadaran hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan demikian, orang tua diharapkan dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendidik serta melindungi anak-anak mereka.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya perda ini. Pada akhirnya, masyarakat akan memberikan kenyamanan dan perlindungan yang maksimal untuk anak-anak mereka sendiri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan perda ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam mendukung hak-hak anak.

“Hak dan kewajiban orang tua kini semakin jelas diatur. Dengan adanya perda ini, harapannya masyarakat tidak hanya sadar akan tanggung jawab mereka, tetapi juga paham aturan yang berlaku di Jawa Barat,” pungkas Saeful.

Kegiatan Sosperda ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi diharapkan menjadi awal dari langkah nyata untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Saeful juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan perda ini hingga ke pelosok Jawa Barat. Dengan begitu, perlindungan anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui sosialisasi dan implementasi Perda No. 3 Tahun 2021, Jawa Barat berupaya menjadi wilayah yang lebih ramah anak, di mana hak-hak anak dihormati dan dilindungi, serta kesejahteraan mereka terjamin. Dengan langkah ini, masa depan generasi muda yang lebih cerah dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *