PANGANDARAN (CAMEON) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran enggan berkomentar terkait pemberitaan kasus Sodomi yang menimpa seorang remaja berinisial R.T (15) warga Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Padahal, kasus pelecehan seksual sodomi yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru berinisial A.H itu sudah membuat korban terinfeksi di bagian anus.
CAMEON mencoba meminta tanggapan dari wakil rakyat yakni DPRD Pangandaran. Namun sayang, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran enggan memberikan komentar terkait kasus sodomi tersebut.
“Jangan saya, langsung ke ketua Komisi saja,” singkat Tudi Hermanto salah seorang anggota Komisi I DPRD Pangandaran saat ditemui CAMEON di gedung DPRD Pangandaran, Jumat (21/4/2017).
Begitupun anggota Komisi I DPRD lainnya, Solihudin mengaku saya tidak akan berkomentar terkait kasus tersebut. “Beritanya juga baru tahu, sementara saya tidak akan berkomentar. Tapi nanti saya akan bahas bersama Ketua Komisi berserta anggota lainnya,” akunya.
Ketika CAMEON berusaha meminta tanggapan Ketua DPRD Pangandaran, Iwan.M.Ridwan dan hasilnya juga sama nihil. “Saya tidak akan berkomentar,” singkatnya.
Padahal jika dilihat dari Tupoksi Komisi I DPRD Pangandaran yang membidangi di antaranya Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang meliputi:
a. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa
b. Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
c. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
d. Kependudukan dan Catatan Sipil
e. Pertanahan
f. Statistik
g. Keamanan dan Ketertiban
h. Hukum, Perundang-undangan dan HAM
i. Penanggulangan Narkotika
j. Inspektorat Daerah
k. Perizinan
l. Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga
m. Sosial, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
n. Kesehatan
o. Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Andriansyah)