News

Skandal Impor Gula, Mantan Menteri Tom Lembong Ditahan Kejagung dengan Rompi Tersangka

160
×

Skandal Impor Gula, Mantan Menteri Tom Lembong Ditahan Kejagung dengan Rompi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan sebutan Tom Lembong, saat ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.

Tom Lembong terlihat mengenakan rompi merah muda sebagai tanda dirinya berstatus tersangka, dan ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Tom, ada juga tersangka lain berinisial CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang juga ditahan.

Meski sama-sama ditahan, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penahanan Tom dan CS akan dilakukan di lokasi yang berbeda.

“Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan tersangka CS akan berada di Rutan Salemba cabang Kejagung,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan izin untuk impor gula murni pada tahun 2015 meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Selain itu, Tom Lembong disinyalir membuat keputusan tersebut secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Persetujuannya juga tidak didukung oleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terkait ketersediaan stok gula dalam negeri.

Sebagai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong menyerahkan sepenuhnya perkembangan kasus ini kepada Tuhan.

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom singkat di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (29/10/2024).

Tom meninggalkan Kantor Kejagung pada pukul 21.00 WIB bersama CS. Setelah mengenakan rompi merah muda, ia dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *