News

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak di Bongkar Polisi

214
×

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak di Bongkar Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan para petani. ( dzm )

TASIKMALAYA, (CAMEON) – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk sindikat pencuri ternak yang kerap meresahkan masyarakat, terutama para petani di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Nugroho Sutanto, dalam eksposenya, Kamis (09/11) menjelaskan, keberhasilan anggotanya mengungkap sindikat pencuri ternak spesial domba dan kambing ini, berkat penyelidikan dari laporan warga pada Senin 10 Oktober lalu.

Pencurian yang terjadi di Kampung Sukatani RT 03/04 Ds Sukarame Kab Tasikmalaya ini, terbilang unik. Mereka menyebar mencari sejumlah kandang domba di kampung-kampung dan langsung melakukan aksinya dengan membawanya ke dalam karung.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan akhirnya berhasil menangkap salah seorang yang dicurigai bernama Aep Saepudin warga indihiang Kota Tasikmalaya. Ia yang terlihat sering keluar masuk kampung tersebut, dua hari sebelum terjadi pencurian.

Dari kicauan Aep inilah, dalam kurun waktu sepekan, akhirnya polisi berhasil membekuk 5 orang pelaku lain di rumahnya masing masing.

Kelima tersangka yakni, Arifin, Wendi, Dedi Saripudin alias cangcut, Edi , Aep Saepudin, dan Ruly warga Situ beet Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk seorang pelaku, dan dari dialah akhirnya terbongkar sindikat pencuri ternak ini,“ jelas AKBP Nugroho.

Tak tanggung tanggung, mereka mengakui bahwa sedikitnya 20 TKP pencurian ternak domba milik para petani ini sudah dilakukannya dalam sebulan terakhir ini. Umumnya domba curian ini mereka jual ke penadah khusus dengan kisaran harga 500 ribu hingga 1 Juta rupiah.

Bahkan, sadisnya salah seorang tersangka mengaku tega menyembelih anak domba yang dia curi karena tak henti mengembik saat induknya dimasukan ke dalam karung.

“Gandeng atuda pak, ya saya sembelih aja anaknya,“ jelas Arifin salah seorang pelaku pencurian spesialis hewan ternak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor dan sebilah golok. Sementara ke enam sindikat spesialis pencuri hewan ternak ini pun, bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( dzm )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *