KAB. TASIK (CM) – Selama dua pekan kampanye, dinamika politik di Kabupaten Tasikmalaya semakin memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menerima beberapa laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye dari pasangan calon Bupati Tasikmalaya.
Dari rentang waktu kampanye yang berlangsung sejak 23 September hingga 09 Oktober 2024, setidaknya empat laporan masyarakat dan temuan dari petugas Bawaslu mencuat, menggambarkan atmosfer kampanye yang kian sengit.
Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa meski tidak ada laporan resmi yang masuk, Bawaslu tetap bergerak berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat.
“Kami tidak menutup mata, kami lakukan penelusuran apakah benar dugaan yang disampaikan. Kami sudah menyimpulkan beberapa kasus,” ujar Dodi pada Kamis siang, 10 Oktober 2024.
Salah satu temuan awal melibatkan foto seorang komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tasikmalaya yang berpose dengan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3.
Setelah melakukan penyelidikan, Bawaslu menemukan bahwa foto tersebut diambil pada 23 September 2024, saat pengundian nomor urut calon bupati, yang berarti belum masuk masa kampanye.
“Karena belum memasuki masa kampanye, dan sosok komisaris BUMD tersebut bukan ASN, kami simpulkan ini bukan pelanggaran kampanye,” jelas Dodi.
Baca Juga: Istimewa! Presiden Jokowi Sempatkan Foto Bersama Staf dan Media di Tengah Kesibukan
Laporan lain datang dari foto Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto, yang tampak bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, serta unsur TNI dan Polri di Kecamatan Cisayong.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Ade hadir sebagai narasumber dalam acara rembuk tani, tanpa ada kampanye atau ajakan memilih. Selain itu, tidak ada atribut pasangan calon atau penyampaian visi-misi yang terlibat.
“Kita kategorikan ini bukan pelanggaran kampanye karena tidak memenuhi unsur-unsur kampanye seperti ajakan memilih atau penyampaian visi-misi,” ungkap Dodi.
Kasus lain yang cukup menarik perhatian adalah temuan pembagian sembako yang disertai spesimen surat suara pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, di Kecamatan Karangjaya dan Cisayong.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, sembako tersebut dibagikan door-to-door, menimbulkan dugaan pelanggaran kampanye.
“Kami menduga ada indikasi tindak pidana kampanye dalam pembagian sembako ini, dan akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan,” tambah Dodi.
Selama dua pekan masa kampanye, tiga pasangan calon bupati Tasikmalaya telah mengadakan 46 kali kampanye. Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Nomor urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly yang diusung oleh Golkar dan PAN; Nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang didukung oleh PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat; serta Nomor urut 3 Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, dan Nasdem.
Dalam suasana kompetisi yang semakin ketat, Bawaslu terus memantau dan menindaklanjuti laporan serta temuan dugaan pelanggaran, memastikan jalannya kampanye tetap sesuai dengan aturan.