News

Semrawut Pencairan BPNT di Bandung Barat, Dari Ngantre sampai Dipaksa Beli Sembako

168
×

Semrawut Pencairan BPNT di Bandung Barat, Dari Ngantre sampai Dipaksa Beli Sembako

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di sejumlah kantor desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak semrawut. Ratusan warga tumplek berkerumun saat pencairan uang tunai dilaksanakan.

Buruknya sistem antrean mengakibatkan kerumunan warga terjadi. Tak sedikit warga juga yang abai menggunakan masker di tengah kerumunan. Kerumunan antrean bantuan ini dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan virus COVID-19.

Berdasarkan data rekapitulasi per-tanggal 28 Februari 2022 terdapat 13 RT masuk status zona merah yang tersebar di empat kecamatan yakni Lembang, Parongpong, Ngamprah dan Padalarang.

Selain buruknya sistem antrean, kesemrawutan proses pencairan bantuan tunai ini juga diperparah dengan ribetnya prosedur yang harus diikuti oleh para penerima manfaat (KPM). Selain harus datang ke kantor desa, warga juga dipaksa menyerahkan foto dengan latar belakang rumah mereka.

PT Pos tidak mengantarkan bantuan ke rumah warga

Seperti yang terjadi di Desa Kertajaya dan Kertamulya dan Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 25 Februari 2022 lalu. Tak sedikit masyarakat mengeluh soal perlengkapan syarat-syarat demi mendapat bantuan.

“Harus bawa foto copi KTP, Kartu Keluarga dan harus foto depan rumah. Ini ribet, mending sama barang lagi aja, saya ngantri 2 jam,” ungkap Tati (50) warga RW 08, Kampung Simpang Desa Kertajaya kepada Cakrawala Media.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menginstruksikan agar penyaluran BPNT bukan lagi berupa sembako, melainkan uang tunai. Dalam teknis penyaluran, Kemensos menggandeng PT Pos Indonesia di setiap daerah.

PT. Pos Indonesia diberikan target oleh Kemensos untuk menyalurkan dana bantuan program sembako secara tunai tahun 2022 tahap awal di seluruh Indonesia dalam waktu 14 hari.

Secara teknis dalam kerjasama itu, petugas juru bayar (PT.Pos Indonesia) datang mengantarkan bansos ke rumah KPM, hal itu guna dilakukan verifikasi data berupa pencocokan NIK KTP dengan undangan yang diterima KPM, pencocokan wajah penerima menggunakan (face recognition), memotret rumah KPM, dan dilakukan geo tagging.

Dipaksa belanja sembako ke BUMDes

Warga bukan hanya diribetkan dengan syarat foto berlatar belakang rumah. Setelah mendapat uang tunai Rp600 ribu, warga dipaksa untuk membelanjakan sembako kepada agen yang sudah disiapkan.

Fitri (55) ibu rumah tangga asal Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang itu harus merelakan uangnya senilai Rp200 ribu untuk membeli sembako yang telah disiapkan di pintu keluar. Sembako tersebut disiapkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

“Diwajibkan dulu beli sembako yang sudah disiapkan, tidak ada unsur paksaan hanya diwajibkan untuk beli di lokasi,” ungkap Fitri.

Viral di Medsos Kwitansi Agen Desa Mekarjaya

Media sosial grup Whatsapp diramaikan oleh percakapan masyarakat KPM. Ramainya itu dipicu oleh beredarnya foto bukti pembelian sembako oleh agen e-waroeng II Rita.K Kampung Cipada, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan KBB.

Dalam kwitansi tersebut terdapat rincian pembelanjaan KPM kepada agen, yaitu 30kg beras Rp348.000, 3kg daging ayam Rp84.000, 15 pis telur Rp66.000, 1 pak buah Rp42.000 dan 1 pack sayur Rp24.000 dengan rincian Rp600.000.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Sri Dustirawati menegaskan, berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

“Saya sudah buat surat edaran, arahan kemensos bahwa KPM bisa membeli sembako dimana saja, jadi ga boleh ada pemaksaan dan pengerahan KPM untuk berbelanja di tempat tertentu,” pungkasnya. (Wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *