KOTA TASIKMALAYA (CM) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) dan DPRD Kota Tasikmalaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa tentang pengolahan limbah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo, mengatakan, pembentukan perda prakarsa itu saat ini sudah mulai memasuki tahap pendalaman naskah dan rancangan kesamaan presepsi. Setelah itu barulah masuk tahap Rapat Paripurna.
“Hasil pembahasan, pendalaman awal rapat bersama maksud, tujuan naskah, rancangan ruang lingkup dibentuknya perda Prakarsa pengelolaan limbah ini sudah layak untuk diajukan ke tingkat pembahasan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (16/11/2020).
Dodo menyebutkan, apalagi saat ini masalah limbah di Kota Tasikmalaya sudah menjadi permasalahan sangat krusial. Artinya, sambung Dodo, kalau tidak segera mengeluarkan perda, tentu akan menjadi persoalan yang sangat besar kedepannya.
“Artinya, kebiasaan buruk sebagian masyarakat yang membuang air limbah ke sungai, parit, kebun masih tinggi. Tentu adanya kebiasaan buruk ini akan memberikan pencemaran terhadap air di sungai, saat ini sudah tidak bersih lagi. Tentu inisiatif DPRD membuat perda prakersa ini tujuannya untuk mendorong agar pemerintah mengatasi persoalan limbah, karena di dalam peraturan tersebut ada kewajiban pemerintah,” bebernya.
Dodo menambahkan, perda prakersa ini dibuat sebagai kerangka sekala global. Untuk penjabaran lebih teknis, dibuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwalkot). Yang jelas, lanjutnya, target perda Prakersa sampai akhir tahun 2020 ditargetkan selesai. Sehingga pada tahun 2021 dapat terinpelmentasikan sesuai peruntukannya.
“Dibentuknya perda prakarsa tak hanya mengatur, tetapi ada sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan minimal 3 bulan, dan denda uang minimal Rp.50 juta. Saya berharap pemerintah daerah turut mendorong, karena urusan kesehatan menjadi pelayanan dasar, artinya menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Tentu mau tidak mau harus di laksanakan secepatnnya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)