KAB TASIKMALAYA (CM) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Moh Zein, meninjau dan menyerahkan bantuan sosial (bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 2 Warga kampung Kubangsari, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (15/01/2020). Penerima bantuan tersebut yakni Dana (71) dan Edah (70). Peninjauan RTLH dihadir Camat Leuwisari, Kepala Desa serta masyarakat Desa Arjasari dan OPD terkait.
Sekda menyampaikan, program RTLH sudah ada sejak tahun 2015 dengan istilah Bedah Rumah. Namun pada tahun 2017 berubah nama menjadi RTLH, yakni rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan. Oleh karenanya, RTLH perlu diberikan bantuan sosial.
“Bansos RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Bantuan ini sifatnya tidak terus menerus dan selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” ungkapnya.
Sementara, Camat Leuwisari, Wawan Suhawan, mengungkapkan, Bansos RTLH jadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. “Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga,” katanya.
Kemudian, Kepala Desa Arjasari, Chatur Wadhya, menuturkan, anggaran RTLH yang diberikan pemerintah kabupaten kepada 2 warga Desa Arjasari kurang, per-orangnya hanya Rp. 4.500.000. “Jadi tidak sebanding. Pemerintah daerah melalui Sekda akan menambah anggaran untuk ke 2 warga tersebut,” pungkasnya. (Amas)