KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aslim, mengambil sumpah janji jabatan Dadan Daruslan sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 dari almarhum Herman Suherman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (16/01/2020).
Aslim mengapresiasi langkah Wali Kota Tasikmalaya, Gubernur dan KPUD yang telah menanggapi langkah dengan cepat untuk memproses pengajuan PAW Anggota DPRD dari Ustad Herman ke Dadan.
“Tentunya PAW ini telah dilaksanakan dengan peraturan yang berlakum, dan di dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD harus mampu menjaga sinergitas dengan semua unsur baik di tatanan DPRD maupun semua pihak,” tegasnya. Ia juga menyebut bahwa Kota Tasik tidak akan maju jika ekeskutif dan legislatifnya tidak sama-sama.
Sementara itu, Wakil Wali Kota, H. Muhammad Yusuf, mengungkapkan, dilaksanakannya pengambilan sumpah PAW sudah menjadi sebuah ketentuan perundang-undangan ketika ada anggota DPRD yang terkena musibah kecelakaan atau meninggal dunia.
“Didalam peraturan tersebut telah diberlakukan PAW ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Ini penggantinya dari partai yang sama PKB sudah dilantik dan diambil sumpah janji. Tentu kami sangat berharap terjalin sinergitas yang harmonis dengan pemerintah. Dengan tujuan semua kegiatan pembangunan ekonomi, kesehatan, sosial, pendidikan dan pembangunan infrastriktur,” jelasnya.
Meski sisi basic Dadan Daruslan memiliki kemampuan di bidang pertanian, namun telah sesuai dengan alat kelengkapan yang dibutuhkan di DPRD. “Tentunya setelah menjadi anggota DPRD harus disesuaikan dengan alat kelengkapan. Kalau basic pertanian silahkan disesuaikan atau diluar alat kelengkapan yang telah diatur,” ujarnya.
Kemudian, Dadan Daruslan menuturkan untuk memajukan dan mengawal program pemerintah daerah demi kemajuan masyarakat, ia akan mengawal segala bentuk kegiatan masyarakat terutama lembaga yang berada di kelurahan yakni LPM dan Gema Madani. Setiap kelurahan, katanya, mendapat anggaran Rp.150 juta dan memerlukan pendampingan.
“Program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) yang digulirkan menjadi Dana Kelurahan (DK) dalam pelaksanaannya dibentuk melalui Pokmas melibatkan semua unsur baik DPRD, lembaga LPM yang menjadi motornya termasuk dari RT, RW, DKM, Karang Taruna dan lembaga lainnya,” terang Dadan.
Ia berharap, dengan dilakukan pengawalan yang melibatkan semua unsure, program DK bisa tepat sasaran sesuai dengan yang dibutuhkan oleh semua pihak termasuk pemerintah dan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. (Edi Mulyana)