News

Sejumlah Warga Kelurahan Utama Cimahi Kembali Datangi Kantor DPRD

176
×

Sejumlah Warga Kelurahan Utama Cimahi Kembali Datangi Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Warga Kelurahan Utama Cimahi Kembali Datangi Kantor DPRD

CIMAHI, (CIMAHI) – Hampir empat bulan tak kunjung mendapat realisasi dari perusahaan, sejumlah warga RT 02 RW 09 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi kembali mendatangi kantor Ketua DPRD Kota Cimahi, jln. Djulaeha Kartasasmita, Rabu (7/12/2016).

Pada September 2016 lalu, mereka yang mengatasnamakan Forum Peduli Rakyat Cimahi dengan perwakilan perusahaan, Pemkot Cimahi, kepolisian dan Babinsa mengadakan rapat dan dihasilkan sejumlah pernyataan.

Tertuang ada delapan pernyataan, diantaranya pengadaan tanah wakap untuk pemakaman umum di RW 09 Kelurahan Utama, penertiban bangunan-bangunan liar didalam dan diluar perusahaan tanpa izin, tempat pembuangan sampah terpadu.

Lingkungan sehat menyangkut pengadaan sanitasi MCK dan normalisasi sungai, jalan tembus, pembangunan mesjid, permohonan CSR dan pengembalian tanah-tanah X jalan setapak dan bekas aliran singai.

Untuk itu, Deden Hidayat (59) selaku perwakilan warga meminta perusahaan untuk segera merealisasikan kesanggupan yang sudah dibuat bersama.

“Kesanggupan sudah ada tapi realisasinya belum. Yang sudah sanggup ada 9 perusahaan, yang lainnya masih dalam rangka pendekaatan,” beber dia saat ditemui usai menggelar audiensi di DPRD Kota Cimahi, Rabu (7/12/2016).

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan, beberapa perwakilan dari Pemerintah Kota Cimahi, Kapolsek Cimahi serta perwakilan dari Polres Cimahi. Sayang, tak ada satupun perwakilan perusahaan yang hadir.

Dikatakan Deden, Ia meminta kepada DPRD selaku lembaga pengawas dan Pemkot Cimahi selaku eksektuor untuk segera memberikan solusi agar persoalan ini tidak menjadi bola liar.

Khusus dana CSR yang diberikan oleh perusahaan, Ia juga meminta agar perusahaan segera merealisasikannya. Kalau tidak, sudah ada sanksi yang menanti melalui Undang-undang tentang CSR.

“Harapan saya kepada perusahaan denga segala kerendahan hati untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007,” kata Deden.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan mengklaim, permintaan warga tersebut sudah diproses sejak September lalu, tapi dari pihak Pemkot Cimahi belum sanggup menanganinya.

“Sudah beberapakali pertemuan, tidak ada realisasi. Perusahaan tidak merealisasikan hasil pernyataan yang sudah dibuat bersama,” beber dia.

“Pemkot Cimahi kesulitan untuk mengambil tegas,” sambu Agun, panggilan akrab Achmad Gunawan.

Untuk itu, Agun meminta kepada Pemkot Cimahi untuk segera mengatasi permasalahan ini, sebab menurutnya perosalan ini bagian dari ranah eksekutif.

“Minggu depan kami akan memebrikan undangan secara lengkap, kami akan memberikan surat kepada Plt. Wali Kota untuk menyelsaikannya,” tegas Agun. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *