News

Sebar Foto Bugil, Mantan Pacar Dipolisikan

280
×

Sebar Foto Bugil, Mantan Pacar Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Diduga karena sakit hati akibat putus cinta, E (24), warga Palembang tega menyebarkan video bugil pacarnya, W (15), warga Kabupaten Tasikmalaya. Foto-foto tersebut disebar di media sosial.

Merasa dirugikan, W pun melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/03/2020) siang, W yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP di Kabupaten Tasik itu didampingi KPAID melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu ke Polres Tasikmalaya Kota.

Hal tersebut dibenarkan Ketua KPAID Kabupaten Tasik, Ato Rinanto. Ia menjelaskan kronologi awal kasus tersebut. Ato memaparkan, kasusnya telah terjadi satu minggu lalu. “Awalnnya kami menerima pengaduan dari masyarakat di salah satu kecamatan di Kabupaten Tasik,” katanya.

“Saat itu ibu korban menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban. Di mana korban ini berpacaran dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook berjalan kira-kira selama 11 bulan,” tutur Ato.

Ia menyebut, awalnya pada Juni 2019 mereka mulai tukar menukar nomor whatsapp. Kemudian, setelah itu berpacaran melalui pesan whatsapp dengan cara video call.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan bahwa melalui video call ini terjadi interaksi yang nyaman di bawah sadar korban menceritakan bahwa dia mengikuti apa saja maunya si terduga pelaku ini,” paparnya.

Ato menambahkan, di dalam video call korban disuruh apa saja mau, termasuk tampil bugil dan sebagainya. Kemudian kira-kira 1 bulan yang lalu rupanya di dalam hubungan ini ada masalah Lalu, hubungan mereka putus dan setelah putus ternyata foto-foto ataupun kegiatan korban saat video call direkam. Lalu rekaman itu disebarkan pelaku ke teman-temannya korban.

“Akibat perbuatan penyebaran foto-foto tersebut kini tetangga dan teman korban di kampungnya mengetahui saat dia melakukan video call dengan terduga pelaku itu,” bebernya.

Ato mengungkapkan, kini di masyarakat semakin tersebar foto dan video berdurasi sekitar 5 menit itu. “Akhirnya kami bersama korban dan orang tuanya melaporkan dugaan pelanggaran ITE dan ada juga unsur pemerasan,” tegasnya.

Ia menerangkan, korban pernah diminta uang setelah video itu tersebar sebesar Rp 300 ribu dan ditransfer oleh korban ke rekening terduga pelaku. “Lalu sekarang korban terus diancam pelaku kalau kemauannya tak diikuti, orang tuanya akan disantet,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan Polres Tasikmalaya Kota, lanjut ia, kini pihaknya sedang menangani korban didampingi orangtuanya dalam penyelidikan Polres Tasik Kota. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *