KOTA TASIKMALAYA (CM) – Jelang pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, ribuan warga di Kota Tasikmalaya terancam kehilangan hak suara. Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Kholis Mucklis, saat ditemui wartawan, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi Pilgub kepada sejumlah pengurus partai politik di Jalan BKR Kecamatan Tawang, Jumat (13/04/2018).
“Pasalnya, belum mengantongi KTP-el. Sedangkan jumlah warga yang belum melakukan perekaman ada sebanyak 4.997 orang. Semuanya ada yang sudah perekaman data, ada yang belum,” paparnya.
Sehingga, lanjutnya, bisa terancam kehilangan hak suara lantaran kepemilikan KTP-el menjadi syarat mutlak lembar C6 yang dikeluarkan KPU saat pencoblosan. Walaupun demikian, mereka masih bisa menunjukkan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penggantinya (KTP-el).
Kendati demikian, kata Kholis, sepanjang terdata dalam database kependudukan bisa dikeluarkan suket. “Tetapi jangan khawatir, sekarang Disdukcapil sedang berikhtiar mengeluarkan itu. Mudah-mudahan tanggal 19 April nanti suketnya sudah ada semua agar bisa dicatat. Kalau tidak ada, harus dicoret dari daftar pemilih,” tegasnya.
Untuk menyukseskan Pilgub, KPU akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil, dan bisa memberdayakan Panitia Pemilihan Suara untuk mendata dan mengajak warga melakukan perekaman KTP-el maupun suket secepat mungkin.
“Kami juga sudah mengirim surat kepada Pemkot agar memenuhi permintaan sumber daya manusia di Disdukcapil. Karena waktunya sudah mepet, sehingga prosesnya bisa tepat waktu,” tandasnya. (Edi Mulyana).