KAB. TASIK (CM) | Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satlantas Polres Tasikmalaya melaksanakan penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau bising, Selasa, 28 Maret 2023.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna SIK menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran dilakukan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Hal ini, katanya, merupakan dasar dari STR yang dikeluarkan oleh Kapolda Jabar, dengan nomor ST/193/IHUK6.2/31-01-2023.
Abdhi juga menambahkan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan knalpot bising, khususnya dari anak muda dan remaja yang tidak memperuntukkan knalpot tersebut untuk kendaraan mereka.
Pelanggaran penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel atau suara kebisingan.
Satlantas Polres Tasikmalaya melakukan tindakan pelanggaran dengan pertama-tama memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut.
Jika pelanggaran terus dilakukan, pelanggar akan dikenakan surat tanda penerimaan (STP) dan penindakan pelanggaran dilakukan melalui aplikasi Etle Mobile atau Etle Statis yang digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.
Satlantas Polres Tasikmalaya juga akan melakukan penindakan terhadap pedagang knalpot bising dan melakukan sosialisasi tentang aturan penggunaan knalpot tersebut.
Knalpot bising hanya boleh dijual untuk kendaraan di arena balap yang resmi dan tidak boleh dipakai di jalanan umum karena dapat mengganggu Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, kendaraan motor juga diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya. Jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka kendaraan tersebut akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, menambahkan bahwa Satreskrim Polres Tasikmalaya bekerja sama dengan Satlantas dalam hal ada laporan temuan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap, untuk diamankan.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan atau hasil rampasan yang berat.
“Kami bekerja sama dalam upaya penindakan dan penertiban kendaraan knalpot bising yang tidak memiliki surat-surat lengkap,” tambahnya.