CIMAHI, (CAMEON) – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi sering dilakukan. Namun, sampai sekarang tak pernah tuntas. Masih banyak pedagang yang berjualan di tempat terlarang.
“Kalau masalah menertibkan memang tugas kita sebagai penegak perda. Berdasarkan perda siapapun tidak boleh berjualan di trotoar atau bahu jalan,” ujar Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, Kamis (25/8).
Kendati begitu, pihaknya hanya berhak menertibkan. Untuk penempatan, itu menjadi tugas Bidang Perdagangan Diskopindagtan. “Seharusnya para PKL itu ditempatkan di satu lokasi yang tertata,” sarannya.
Ia mengakui, sulitnya menertibkan para PKL lantaran Kota Cimahi belum punya tempat untuk merelokasi. “Sebetulnya masalahnya di situ (tempat),” tandas Dadan.
Terpisah, Kepala Bidang Industri dan Perdagangan Diskopindagtan Kota Cimahi, Muhammad Sutarno, mengakui, terbatasnya tempat relokasi menjadi penyebab sulitnya menata PKL. Pihaknya pernah merelokasi PKL ke pasar-pasar, seperti Pasar Cibereum, Pasar Atas, dan Pasar Melong, tapi tidak bertahan lama.
Menurutnya, para PKL pindah lagi ke tempat semula karena jualannya sepi. Sebetulnya, kata dia, Pemkot Cimahi ingin sekali memiliki tempat terpusat khusus PKL. Namun, sejauh ini belum bisa terwujud karena terbatasnya lahan. “Artinya bahwa pemerintah kota belum bisa menyediakan tempat relokasi untuk PKL,” ucapnya.
Ke depan, pemkot bersama legislatif akan melakukan kajian bersama mengenai penanggulangan permasalahan PKL. “Kita kajian pengelolaan dulu tentang masalah PKL. Harapan kami PKL mempunyai hak untuk ditempatkan,” imbuhnya. Cakrawalamedia.co.id (Rizki)