News

Ratusan Pendukung Balon Kades, Kepung Kantor Desa Sinagar

514
×

Ratusan Pendukung Balon Kades, Kepung Kantor Desa Sinagar

Sebarkan artikel ini
Ratusan Pendukung Balon Kades, Kepung Kantor Desa Sinagar

TASIKMALAYA (CAMEON) – Ratusan warga pendukung Calon Kepala Desa Sinagar Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya dengan no urut 3 mengepung Kantor Desa Sinagar, Jumat (01/12/2017).

Mereka merasa kecewa karena calon yang dipilihnya tidak lolos yang disinyalir telah dicurangi.

“Ya, ada indikasi kecurangan dari semua pihak. Kami menemukan adanya kejanggalan seperti hak pilih orang yang sudah meninggal digunakan kembali. Ada pemilih di luar daerah ikut memilih di sini. Bahkan, para pegawai calon pemenang ikut dimasukan daftar calon pilih. Selain itu juga ada money politik,” ujar Aa salah satu pendukung calon no 3 kepada awak media di lokasi kejadian.

Aa meminta pihak panitia melakukan tuntutan, yakni pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.

Sementara itu, ketua BPD Desa Sinagar, Heri Ambari mengatakan, tidak benar ada kecurangan tersebut.

“Itu baru dugaan, kalau memang benar adanya silakan bawa dengan bukti terlampir. Tidak bisa hanya sebatas opini. Kami siap menerima pengaduan tersebut. Karena semua saksi sudah menandatangani hasil akhir, kami akan memegang teguh itu. Adapun tuntutan untuk membuka dan menghitung ulang hasil pemilihan, itu belum bisa dilaksanakan,” paparnya.

Ketua Panitia Pilkades, Dede Jordaniah, menegaskan pihaknya akan tetap melakukan sesuai prosedur pemilihan berdasarkan Perbub. “Sesuai Perbub, kami sudah melakukan tahapan-tahapan pemilihan. Mengenai tuntutan silakan saja. Kami sangat terbuka. Hanya saja kenapa mereka melayangkan protes setelah semua proses selesai dan ditandatangani,” jelas Dede.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan, jika ada kecurangan dalam tahapan pemilihan, panitia menentukan tujuh hari setelah pemilihan selesai dilaksanakan. Kalaupun ada tuntutan yang tidak bisa ditangani, panitia akan melimpahkannya kepada pihak kecamatan.

Namun, panitia berharap semuanya bisa selesai di desa. “Jangan sampai dilimpahkan kepada pihak kecamatan apalagi sampai kepada bupati,” sebutnya. (Aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *