Info & Tips

Rahasia Perawatan Gigi Gratis! Ini Dia Daftar Lengkapnya dengan BPJS Kesehatan

873
×

Rahasia Perawatan Gigi Gratis! Ini Dia Daftar Lengkapnya dengan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
pixabay

CAKRAWALAMEDIA – Bagi mereka yang tertarik untuk menjalani perawatan kesehatan gigi tanpa biaya tambahan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan tersebut secara gratis. Berikut adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

  1. Premedikasi: Pramedikasi adalah tindakan pengobatan awal sebelum prosedur gigi, melibatkan pemberian obat analgetik dan antibiotik. Tujuan utamanya adalah meredakan nyeri dan mengatasi infeksi gigi.
  2. Pencabutan Gigi Sulung: Pencabutan gigi sulung memiliki manfaat untuk membantu pertumbuhan gigi permanen dan mempertahankan lengkung rahang.
  3. Pencabutan Gigi Permanen: Pencabutan gigi permanen dilakukan pada kondisi tertentu, seperti rusak parah, keropos, atau berlubang yang tidak dapat dipertahankan.
    • Catatan: Pencabutan gigi permanen hanya dilakukan jika tidak ada faktor penyulit seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi, pembuangan jaringan tulang, atau penyakit sistemik.
  4. Obat Pasca Ekstraksi BPJS Kesehatan menanggung pemberian obat pasca ekstraksi, termasuk antibiotik dan obat pereda nyeri, untuk mendukung proses penyembuhan.
  5. Scaling Gigi:  Scaling gigi, atau pembersihan karang gigi, dilakukan untuk mengurangi risiko sakit gigi dan mencegah penyakit mulut dan gusi. Hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter.
  6. Tumpatan Komposit atau GIC: Tumpatan gigi menggunakan bahan komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC) juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prosedur ini hanya dapat dilakukan atas rujukan dokter ahli.
  7. Pasang Gigi Palsu: BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu tertentu, dengan batasan tertentu. Subsidi sebesar Rp 250.000 per rahang diberikan untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, Rp 500.000 untuk kehilangan sekitar 9-16 gigi, dan Rp 1.000.000 untuk pergantian protesa gigi atau gigi palsu.
  8. Operasi Gigi Bungsu: Operasi gigi bungsu dapat dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, khususnya bagi mereka yang mengalami masalah dengan pertumbuhan gigi bungsu yang sungsang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *