Politik

Putusan Baru MK, KPU Siap Menyesuaikan Aturan Pilkada 2024!

537
×

Putusan Baru MK, KPU Siap Menyesuaikan Aturan Pilkada 2024!

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

JAKARTA (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap untuk mengkaji dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan langsung dengan persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Kedua putusan ini, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, memiliki dampak signifikan terhadap proses pencalonan, yang diharapkan segera diterapkan tanpa perlu revisi undang-undang.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyoroti persyaratan partai politik dalam mengusung kandidat pada Pilkada, sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan melakukan kajian mendalam terhadap kedua putusan ini untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan penerapan yang tepat terhadap persyaratan konstitusional bagi calon kepala daerah pasca-putusan MK.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari kpu.go.id pada Rabu, 21 Agustus 2024, Afifuddin menyebut bahwa KPU akan mengadakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga: Siap Jadi CPNS 2024? Inilah Panduan Lengkap untuk Mewujudkan Impian Anda!

Konsultasi ini penting untuk menyelaraskan penerapan putusan MK dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Langkah selanjutnya, KPU berencana melakukan berbagai tindakan yang diperlukan guna menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Salah satu langkah krusial yang akan diambil adalah melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi yang baru ditetapkan.

Dengan putusan MK yang segera berlaku, KPU harus bergerak cepat untuk menyesuaikan regulasi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *