JAKARTA (CM) – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Selain Nikita, asistennya, Mail, juga ikut diamankan dalam perkara ini.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.
“Dalam proses penyidikan, telah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 dalam UU ITE, yang memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Nikita disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Putri Sulung Nikita Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, putri sulung Nikita, Laura Meizani atau Lolly, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya.
Surat yang ditulis tangan tersebut dibagikan oleh Nikita melalui akun Instagram pada Selasa, 4 Maret 2025, beberapa saat sebelum dirinya resmi ditahan.
“Saya menuliskan ini dari lubuk hati saya yang terdalam,” tulis Lolly, yang kini berusia 18 tahun.
Dalam suratnya, Lolly mengungkapkan bahwa ibunya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur.
“Ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah untuk kami,” tulisnya. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa ibunya, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka.
“Ibu saya yang membiayai kehidupan saya serta dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” lanjutnya.
Lolly juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan.
“Sebagai anak kandung, saya menjamin bahwa ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana, serta siap memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tulisnya dalam surat tersebut.
Awal Mula Kasus: Perseteruan dengan Pebisnis Skincare
Kasus ini berawal dari konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, seorang pengusaha produk perawatan kulit. Nikita diduga menyebarkan pernyataan negatif tentang produk milik Reza. Selain itu, ia juga dituding melakukan pengancaman dan pemerasan hingga miliaran rupiah.
Merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Nikita sebagai tersangka.
Saat ini, dengan statusnya sebagai tahanan, proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih terus berjalan, menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.