TASIKMALAYA (CM) – Anah (50) salah seorang warga penderita penyakit jantung asal Taraju, Kampung Ciputat, Kecamatan Dedel, Kabupaten Tasikmalaya, yang tengah berobat jalan diduga diberi obat kedaluwarsa oleh petugas Puskesmas Puspahiang.
Ia merupakan pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tengah berobat jalan di Puskesmas Puspahening Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh anaknya, Santi. Menurut santi, biasanya kalau berobat jalan ibunya tidak ada masalah obat dan selalu dilayani dengan baik oleh dokter dari Puskesmas.
“Untuk kali ini, setelah diperiksa dan dikasih obat, dan sampai dirumah obatnya mau dikasikan sama ibu pas dilihat obatnya itu sudah kedeluarsa,” terangnya kepada media.
Setelah kejadian itu, Santi langsung melakukan komunikasi ke Kepala Dusun dan bidan. Bidan pun menyarankan obat kedeluarsa tersebut tidak boleh di konsumsi.
Atas kejadian tersebut, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengaku dirinya merasa kecolongan.
“Saya sendiri baru terima kabar baru baru ini dan sudah saya perintahkan untuk melakukan infeksi ke puskesmas tersebut,” jelas Ade di Salah satu Hotel di Jalan Hazet Mustofa Senin (23/9/2019).
Kejadian tersebut tentunya menjadi semua pihak termasuk Bupati Tasikmalaya. “Kenapa sampai memberikan obat kedaluwarsa,” imbuh Ade.
“Kejadian ini tidak hanya masalah obat kedeluarsa saja, tapi ini bisa dikatagorikan tidak tertib administrasi. Ini dipastikan dapat membahayakan kehidupan masyarakata luas. Atas kejadian ini saya secara pribadi merasa kecolongan,” ujar Ade.
Ade menyebut, setiap perbuatan harus bisa dipetanggung jawabkan, dan tentunya ada konsekwensi yang berdampak pada pelanggaran hukum. (Edi Mulyana)