KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Teknik Tambang PT Tri Mukti, Tiko Winarno, ST, mengatakan, PT Tri Mukti merupakan salah satu perusahan tambang di Kota Tasikmalaya yang legal dan sudah memiliki izin lengkap.
“Saya ajukan izin tambang untuk PT Tri Mukti dari Dinas ESDM ada tiga, pertama Penetapan Wilayah Izin Usaha, Ekspolorasi, dan yang sekarang Operasi Produksi. Ini semua masih berlaku karena ditempuhnya pada 2017-2018 sedangkan masa aktif oprasi produksi sampai 5 tahun terhitung dari 16 April 2018. Ketentuan peruntukan izin yang sudah di kantongi untuk luas lahan pertambangan 5 hektar secara total projek area 15 hektar dan itu di pusatkan di satu titik di daerah Cinangsi Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Artinya mekanisme penambangan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan ketentuan aklamasi bekas galian. Semua peraturan itu sudah kita tempuh melalui tata cara tambang hingga dilakukan aklamasi bekas galian kemudian dilakukan pemeliharaan dengan cara bekas galian itu di tanami pohon Jati dan dibangun untuk perumahan,”
“Kalau pun nanti mau ada penertiban dari pihak terkait, ya kita akan ngikut aja, karena PT Tri Mukti telah taat hukum, artinya pihak mana pun tidak ada yang dirugikan. Karena memiliki bukti kepemilikan dokumen sebagai legal formal yang kita miliki telah di tempuh dan aktif terhitung dari 16 April 2018 hingga lima tahun,” sambung Tiko.
Yang jelas, menurutnya dalam melakukan aktivitas penambangan, PT Trimukti sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahkan telah memiliki buku panduan yang diberikan oleh Dinas Pertambangan Provinsi untuk memberikan laporan segala bentuk aktivitas pertambangan.
Saat ditanya soal dampak dari puluhan penambang ilegal, Riko mengaku tidak memikirkan itu, karena menurutnya tidak ada dampak, yang jelas ia lebih fokus terhadap target penambangan sesuai dengan apa yang telah ditargetkan.
Ia mengaku, untuk membuat legalitas pertambangan tidak sesulit apa yang dibayangkan. Menurutnya, pihak perusahaan hanya perlu mengikuti syarat-syarat yang diberlakukan.
“Tetapi setiap ingin memiliki IUP terlebih dahulu harus punya Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai bukti surat pengesahan, ini KTT saya sebagai buktinya yang di keluarkan dari Dinas ESDM, termasuk syarat dari Kota sebagai rekomendasi pengajuan dari Pemerintah Kota yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu UPL UKL,” tandas Tiko. (Edi Mulyana)