News

PSU Kabupaten Tasikmalaya, Antara Efisiensi Anggaran dan Tantangan Sosialisasi

350
×

PSU Kabupaten Tasikmalaya, Antara Efisiensi Anggaran dan Tantangan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang akan digelar pada Rabu, 19 April 2025.

Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon petahana Ade Sugianto, KPU Kabupaten Tasikmalaya kini tengah menjalankan tahapan persiapan PSU secara intensif.

Sebagai bagian dari proses ini, KPU telah menerima pendaftaran calon pengganti, yakni Ai Diantani, yang merupakan istri dari Ade Sugianto.

Ai Diantani akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Rabu, 12 Maret 2025. Proses ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum PSU berlangsung.

Namun, di tengah persiapan yang berjalan, sosialisasi PSU tampaknya belum maksimal. Banyak warga, terutama kelompok lansia, masih belum mengetahui informasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang ini.

Hal ini menjadi perhatian serius karena partisipasi masyarakat dalam PSU sangat bergantung pada seberapa baik informasi ini disebarluaskan.

“Saya belum tahu kalau ada pemilihan ulang. Tapi kalau disuruh nyoblos lagi, ya saya mau saja. Tapi kenapa ada pilkada lagi?” ungkap Endong, salah satu warga yang masih kebingungan terkait PSU.

Menanggapi hal ini, pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung, Dr. Maulana Jannah, menegaskan pentingnya KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk lebih gencar melakukan sosialisasi PSU, terutama ke pelosok-pelosok desa.

Menurutnya, semakin dekat dengan hari pemungutan suara, semakin krusial peran KPU dalam memastikan masyarakat mengetahui adanya PSU dan memahami hak pilih mereka.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Siagakan 1.200 Personel Siap Amankan PSU Pilkada

“Kami meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya lebih masif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PSU ini. Tujuannya jelas, agar tingkat partisipasi pemilih meningkat dan tidak ada yang merasa kehilangan hak suaranya,” ujar Maulana Jannah pada Senin siang, 10 Maret 2025.

Selain itu, Maulana juga menyoroti efisiensi anggaran dalam pelaksanaan PSU. Dengan keterbatasan dana, ia menilai bahwa kegiatan yang bersifat seremonial sebaiknya diminimalisir agar anggaran dapat difokuskan pada hal yang lebih substansial.

“Saya sarankan agar tidak ada kegiatan seremonial yang berlebihan karena hanya akan menghamburkan anggaran. Apalagi, kita sedang dalam kondisi efisiensi,” tegasnya.

Salah satu contoh kegiatan yang menurut Maulana tidak perlu dilakukan adalah debat publik. Menurutnya, karena pasangan calon masih mengusung visi dan misi yang sama, maka debat publik bukanlah hal yang esensial. Jika pun tetap harus dilaksanakan, maka harus dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kalau pun ada debat, sebaiknya tidak digelar di hotel. Kalau bisa, debat ditiadakan saja atau cukup disiarkan melalui kanal YouTube, tanpa perlu tayang di televisi nasional,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, membenarkan bahwa anggaran PSU memang terbatas. Oleh karena itu, berbagai kegiatan yang biasanya dilakukan secara tatap muka dan di hotel kini akan disederhanakan dengan sistem daring.

“Kami akan menyederhanakan semua kegiatan, termasuk rapat-rapat yang nantinya akan lebih banyak dilakukan secara daring melalui Zoom,” ujar Ami.

Meski demikian, tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk penyelenggaraan satu kali debat. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi anggaran, seperti pembatasan jumlah pendukung yang hadir, pemilihan tempat yang lebih sederhana, serta penyiaran debat yang hanya melalui platform digital.

“Formatnya akan kami sederhanakan. Pendukung yang hadir akan dibatasi, debat tidak akan digelar di hotel, dan penyiarannya hanya melalui kanal YouTube, bukan di televisi nasional,” jelas Ami.

Ami juga menambahkan bahwa PSU di Kabupaten Tasikmalaya ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Estimasi biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp 50 miliar hingga Rp 55 miliar.

Dengan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan dan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan PSU menjadi hal yang sangat penting.

KPU diharapkan dapat mengoptimalkan persiapan dan sosialisasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya PSU, tetapi juga dapat berpartisipasi secara maksimal dalam proses demokrasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *