News

Prostitusi Online di Tasikmalaya Terbongkar, Ada PSK Pernah Melayani Pejabat

547
×

Prostitusi Online di Tasikmalaya Terbongkar, Ada PSK Pernah Melayani Pejabat

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar dan menangkap jaringan pelaku prostitusi oniline atau pelaku perdagangan orang (trafficking) melalui aplikasi Michat, di salah satu Hotel di Wilayah Kecamatan Mangkubumi, Rabu (30/10/2019).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto melalui Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana bersama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Subiantoro mengungkapkan, prostitusi online ini langsung terungkap setelah adanya transaksi melalui aplikasi tersebut.

Mengerikan. Penyedia jasa esek-esek ini masih berusia belia. Mereka tak hanya melayani para pria hidung belang yang haus cinta sesaat, namun, salah seorang PSK ada yang mengaku pernah melayani pejabat.

“Sebelum melakukan penggerebekan, kami melakukan pelacakan pergerakan para pelaku ini. Setelah mendapat informasi dari pemilik hotel, mereka sedang menginap di salah satu hotel melati di wilayah Mangkubumi,” ungkap Dian, di Mapolresta, Rabu (30/10).

Para penyedia jasa birahi ini lihai dalam bertindak. Selain memanfaatkan aplikasi media sosial, mereka juga diketahui selalu berpindah tempat.

“Terkadang menginap beberapa hari di hotel itu secara berkelompok, dan pada akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejumlah nama yang menjajakan lendir ini diantarannya, Wi (22) warga Karangnunggal, Ay (17) warga Cihideung, Fi (18) warga Garut, Fe (16) warga Cihideung dan Ri (17) warga Indihiang.

Selain mereka, ada juga mucikari yang berhasil dicokok polisi. Mereka adalah Az (29) warga Pangandaran dan Ar (20) warga Kawalu. Sedangkan Ga (22) warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.

Kasat Reskrim AKP Dadang Subiantoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, para PSK ini menjajankan dirinya secara online dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk paket short time dan Rp 2,7 juta untuk paket long time.

“Biaya itu sudah termasuk dengan sewa kamar. Sedangkan para mucikarinya mendapat bagian Rp 50 ribu dari setiap PSK itu melayani pelanggannya,” jelas Dadang.

Para pelaku dikenakan Pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan manusia. Ancamannya 3 tahun sampai 15 tahun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Mucikarinya dikenakan pasal perdagangan manusia karena memegang akun MeChat para PSK ini,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang PSK berinisial (Wi) membeberkan bisnisnya kepada wartawan. Wi mengaku dalam sehari rata-rata melayani seorang pelanggan, sedangkan saat wekkend bisa melayani minimal dua pelanggan.

Ditanya soal lokasi, Wi mengatakan tidak tentu. “Tempatnya memang pindah-pindah. Ya kita tidur barengan dalam 1 kamar sama teman-teman ini. Kalau ada tamu (pelanggan, Red) kami pindah ke kamar lain,” ujarnya.

Adapun tarif yang dia patok untuk biayanya sekali ngamar, dia mengatakan untuk sekali kencan dengan durasi panjang bisa diangka Rp 2,7 juta. “Pernah melayani pejabat juga,” kata Wi.

Prosedurnya sederhana. Persis seperti bisnis online yang menjual barang tertentu, ada marketing dan menawarkan, ada peminat, lalu negosiasi, deal, dan berkahir dengan COD.

“Nego dan janjian sama pelanggan di apalikasi itu (MiChat). Ya, sudah beberapa bulan kerja begini, kang. Sudah putus sekolah semua,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *