KAB.TASIK (CM) – Seorang anak dibawah umur jadi korban asusila di Kabupaten Tasikmalaya. Ia disetubuhi pria dewasa yang diketahui sebagai kekasihnya sejak 2022 sampai 2024. Ironisnya lagi, tindakan asusila pelaku sempat direkam, lalu disebar melalui media sosial milik korban. Alhasil, videonya nyebar melalui pesan percakapan.
“Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang melaporkan anaknya jadi korban asusila. Bahkan video asusila korban disebar,” tutur AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Tak lama berselang setelah laporan diterima, anggota PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku berinisial DSK (24) asal Kecamatan Cikalong di kawasan Cikarang, Bekasi Sabtu, 3 Mei 2025. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia ditangkap saat berada di luar kota. DSK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ridwan.
Tersangka bersama korban ini diketahui merajut kasih. Ditengah perjalanan cinta keduanya, tabiat lelaki buaya si pelaku muncul. Ia meminta hubunganya lebih dari sekedar pacaran biasa. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya berhasil disetubuhi pelaku.
Korban yang masih polos, dimanfaatkan tersangka dengan merekam aktivitas mesum keduanya. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau berulang kali disetubuhi.
“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, saat berhubungan sambil direkam pelaku, kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancaman korban videonya akan disebar. DSK mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang,” jelas AKP Ridwan.
Ia menambahkan, kronologis tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, dengan cara mengajak dan menarik korban masuk kedalam kamar sehingga terjadi persetubuhan.
Selain persetubuhan, tersangka juga lakukan video call asusila yang kemudian direkam.
“Jadi ada ancaman dari pelaku menyertai proses persetubuhan ini. Korban ketakutan videonya disebar,” ucap Ridwan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menambahkan kasus ini semakin mencuat setelah video asusila sengaja disebar pelaku. Setiap kali bersetubuh tersangka memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu.
“Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, memberi korban uang jajan 50 ribu rupiah, sebagaimana yang diminta oleh korban,” tuturnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Barang bukti yang kita amankan, diantaranya satu buah handphone merk Samsung M30 S warna hitam milik pelaku, flashdisk berisi video asusila dan lembar hasil visum korban,” pungkas Josner.