News

Polres Tasikmalaya dan Perhutani Ungkap Sindikat Pencuri Kayu Jati

207
×

Polres Tasikmalaya dan Perhutani Ungkap Sindikat Pencuri Kayu Jati

Sebarkan artikel ini
Empat warga Cipatujah Kab Tasikmalaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena mencuri kayu jati di lahan milik Perhutani. foto by dezaf

TASIKMALAYA (CAMEON) – Jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya dan perhutani Kab Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat pencuri kayu jati di lahan milik Perhutani di wilayah  Kec Cipatujah  dan  Kec Cikalong Kab Tasikmalaya, Rabu (07/06).

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Bayu Indra, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Githo, saat press rilis di Mapolres Tasikmalaya mengatakan bahwa terbongkarnya sindikat kayu jati ini adalah hasil kerjasama antara  anggota Satreskrim dan Polisi Hutan dalam penyelidikan mendalam terkait illegal loging di wilayah Tasikmalaya Selatan.

Ke empat pelaku asal salopa, yakni  Muh , Ta , Sah, dan Her dibekuk di rumahnya. Penangkapan ke empat tersangka ini berkat laporan salah seorang warga yang curiga dengan salah satu tersangka yang mengaku pernah menebang kayu jati di lahan milik Perhutani. Warga pun melaporkan hal tersebut kepada pihak Perhutani. Bersama aparat Kepolisian, akhirnya Polisi berhasil meringkus ke empatnya di rumah mereka masing masing.

“Motifnya untuk sementara hanya untuk digunakan sendiri karena desakan ekonomi, tapi kita akan perdalam siapa tahu ada pihak ketiga atau mereka disuruh seseorang, kita akan sidik lebih dalam,” ujar Kompol Indra.

Sementara menurut Danton II Polhut perhutani Wilayah Tasikmalaya, Budi Kamal, menegaskan, dalam setahun terakhir ini pihaknya mencatat sedikitnya 3 kasus illegal loging di wilayah tanah Perhutani, yakni di daerah Cikalong, Karangnungal, dan Cipatujah. Untuk kasus yag terkahir ini saja, Pemerintah (Perhutani) mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Juta dari 2,7 kubik atau 51 batang kayu jati yang ditebang oleh para tersangka.

“Kerugiannya kami taksir sekitar 9 juta rupiah, kalau dari 3 kasus yang ada mungkin lebih dari 50 juta rupiah,” ungkap Budi.

Kini para penebang liar ini pun terpaksa harus dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang Undang  RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukumann 5 tahun penjara atau denda minimal 500 juta hingga 2 Miliar.  (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *