NasionalNewsTasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Empat Komplotan Curanmor

276
×

Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Empat Komplotan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Empat Komplotan Pelaku Curanmor

KAB. TASIK (CM) – Berawal informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus empat komplotan pelaku pencurian sepeda motor.

Dari pengungkapan kasus ini, ada 16 unit kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti.

Adapun pelaku yang diamankan dari kelompok satu DT (residivis), kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga R dan PA dan kelompok empat R dan A. Sementara satu orang penadah berinisial R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka beroperasi di tiga kecamatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, yakni Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah, serta wilayah Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM menyampaikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor, di berbagai titik lokasi aksi pencurian,” kata dia, di Mako Polres Tasikmalaya pada Senin, 06 Februari 2023.

Menurutnya, delapan tersangka itu terbagi empat kelompok. Dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis.

Dikatakan Suhardi, ada satu kelompok yang melakukan aksi dengan menggunakan senapan angin untuk mengancam korban bahkan pernah melukai korban.

“Kami melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani,” ujarnya.

Dari keempat komplotan tersebut, katanya, dalam melakukan aksi pencuriannya dengan cara yang berbeda-beda.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menjelaskan, ada kelompok pelaku yang dalam percobaan aksinya melakukan pengancaman dan menggunakan untuk melukai korbannya.

Hasil curian tersebut, menurutnya, dijual dengan cara COD-an atau langsung dijual ke penadah. Bahkan, ada juga yang melalui online dengan harga Rp. 1 hingga 3 juta.

Para pelaku dikenalan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau paling lama tujuh tahun.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Kebanyakan pemilik motor lalai karena tidak menggunakan kunci ganda atau tidak memarkir di tempat yang aman. (sep)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *