Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Ngaji On The Road; Menggapai Kasih Sayang dan Berkah di Kota Tasikmalaya Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit

Tasikmalaya · 6 Feb 2023 21:13 WIB ·

Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Empat Komplotan Curanmor


					Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Empat Komplotan Pelaku Curanmor Perbesar

Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Empat Komplotan Pelaku Curanmor

KAB. TASIK (CM) – Berawal informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus empat komplotan pelaku pencurian sepeda motor.

Dari pengungkapan kasus ini, ada 16 unit kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti.

Adapun pelaku yang diamankan dari kelompok satu DT (residivis), kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga R dan PA dan kelompok empat R dan A. Sementara satu orang penadah berinisial R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka beroperasi di tiga kecamatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, yakni Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah, serta wilayah Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM menyampaikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor, di berbagai titik lokasi aksi pencurian,” kata dia, di Mako Polres Tasikmalaya pada Senin, 06 Februari 2023.

Menurutnya, delapan tersangka itu terbagi empat kelompok. Dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis.

Dikatakan Suhardi, ada satu kelompok yang melakukan aksi dengan menggunakan senapan angin untuk mengancam korban bahkan pernah melukai korban.

“Kami melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani,” ujarnya.

Dari keempat komplotan tersebut, katanya, dalam melakukan aksi pencuriannya dengan cara yang berbeda-beda.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menjelaskan, ada kelompok pelaku yang dalam percobaan aksinya melakukan pengancaman dan menggunakan untuk melukai korbannya.

Hasil curian tersebut, menurutnya, dijual dengan cara COD-an atau langsung dijual ke penadah. Bahkan, ada juga yang melalui online dengan harga Rp. 1 hingga 3 juta.

Para pelaku dikenalan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau paling lama tujuh tahun.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Kebanyakan pemilik motor lalai karena tidak menggunakan kunci ganda atau tidak memarkir di tempat yang aman. (sep)

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya

24 Mei 2023 - 19:55 WIB

Tilang Manual Akan Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE, Ini Alasannya

19 Mei 2023 - 20:50 WIB

Jalan Rusak di Kabupaten Tasik Masih Ratusan Kilometer, Ini Kata Ketua DPRD

16 Mei 2023 - 19:06 WIB

Sinergi Polres Tasikmalaya dan Forkopimda; Penanaman Mangrove di Pantai Cidadap

15 Mei 2023 - 19:52 WIB

Karena Dendam Kesumat, Kakek Mian Dihabisi

12 Mei 2023 - 20:52 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Penanganan Jalan Penghubung Jembatan Cidugaleun

11 Mei 2023 - 17:21 WIB

Trending di Tasikmalaya