Nasional

Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan

54
×

Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

KAB SUMEDANG (CM) – Kapolres Sumedang Polda Jabar,  AKBP Hartoyo, S.IK.MH., didampingi Kasat Reskrim, AKP. Niki Randany, SE.S.IK.MSI., dan Kasubag Humas melakukan Konferensi Pers terhadap satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan pada Jumat (06/12/2019) lalu.

Kapolres menjelaskan bahwa saat korban sedang melaksanakan tugas jaga, tiba-tiba pelaku datang dan menyuruh korban membuka pintu gerbang kantor gudang PT. Ganes. Ketika pintu dibuka, tiba-tiba korban langsung dipukul, diduga menggunakan benda tumpul, dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, pelaku panik kemudian membawa korban ke puskesmas Tanjungsari bersama saksi, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumedang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala. Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di proyek penyimpanan gudang alat-alat Proyek Milik PT. Ganes. Dusun Sabagi, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Dari kejadian tersebut, diketahui korban bernama IWA KARTIWA, yang berprofesi sebagai Security PT. Ganes. Sedangkan identitas pelaku diketahui adalah karawan PT. Ganes, yang beralamat di Dusun Pasir Buleud, Kabupaten Sumedang.

Saksi-saksi pada kejadian tersebut diantaranya, Bayu Anggara, yang berprofesi sebagai security PT Ganes, warga Dusun Sabagi, Kecamatan Sumedang Selatan. Kemudian, Toha Apandi, yang berpofesi sebagai buruh.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor R.2 merk Vino, satu buah kapak dengan gagang kayu, serta satu buah pipa besi. Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah menerima Laporan, mengecek TKP, mengecek korban di RSUD, mendata saksi-saksi, mengumpulkan keterangan, mencari barang bukti, serta membuat laporan polisi.

Pasal yang di persangkakan  pada pelaku adalah Pasal 338 KUH Pidana, ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *