News

Polres Cimahi Kembali Tangkap Pengedar Sabu

233
×

Polres Cimahi Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Pesta Sabu di Mobil, Empat Pemuda Diringkus Kepolisian Cimahi

CIMAHI, (CAMEON) – Jajaran Kepolisian Resort Cimahi menangkap seorang warga Cibabat berinisial DM (40). DM ditangkap karena nekad menjual sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhannya setiap hari. Ditangan tersangka, terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,72 gram seharga Rp 1,8 juta.

Menurut Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung, usaha DM sudah berjalan selama enam bulan. “Sekarang tersangka sedang menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (20/3/2017).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebungkus plastik klip bening dibungkus lakban hitam berisi dua bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 0,64 gram. Sebungkus plastik klip bening didalamnya berisi empat bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu warna putih berat brutto 1,08 gram.

“Total keseluruhan berat brutto narkotika jenis sabu yang disita seberat 1,72 gram‎,” ucapnya.

Wahyu mengatakan, sejauh ini pengakuan dari para tersangka melakukan hal tersebut karena berbenturan dengan kebutuhan ekonomi. “Disamping mencari pekerjaan yang sulit, kebanyakan orang lebih memilih jalan pintas apapun resikonya termasuk menjual narkoba,” tuturnya.

Sejauh ini di wilayah hukum polres Cimahi, belum ditemukan bandar bersekala besar. Sebab, pemain narkoba saat ini menggunakan sistem tempel sehingga terputus jalur. Hal tersebut cukup menyulitkan pihak kepolisian untuk melacak para peredaran narkoba.

Sistem tempel ini yaitu bandar akan hanya memberikan peta dimana barang yang dipesan itu disimpan. Kemudian cara pembayarannya melalui rekening.

“Jadi antara pengedar dan pembeli tidak ketemu. Makanya jaringan terputus, dan itu cukup sulit untuk dilacak,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berupaya untuk mendapatkan bandar besar. Dari kasus ini akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, polisi akan menghukum tersanga dengan dua pasal. Yakni, pasal 112(1) Jo Pasal 127(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *