JAKARTA, (CAMEON) – Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menilai ada unsur politik dalam kasus yang membelit Basuki T Purnama alias Ahok. Menurutnya, penetapan Ahok sebagai tersangkan bukan murni penegakan hukum.
Ditemui di Gedung DPR RI, Rabu, 16 November 2016, Tri mempertanyakan dua alat bukti yang disebut-sebut Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono sebagai alat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca: Ahok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Tri meyakini, Ahok tidak memenuhi kriteria untuk dijadikan tersangka. Jika benar ada dua alat bukti yang terpenuhi, ia meminta Bareskrim Polri untuk menunjukkan hal itu. Menurutnya, penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan hal yang berlebihan. Apalagi selama ini Ahok selalu kooperatif.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak dalam tekanan pihak manapun. Ia dan timnya bekerja profesional. Seluruh barang bukti ditelaah secara detail.
Meski terdapat perbedaan pendapat di antara para saksi ahli, sebagian besar penyelidik sepakat untuk menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 Tentang ITE.
Baca: Ahok Tanggapi Santai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikias, Johan Budi, berharap agar masyarakat menerima dan menghormati putusan Bareskrim tersebut. Menurutnya, Polri sudah bekerja profesional dan gelar perkara dilakukan secara transparan. Bukan hanya pelapor dan terlapor, pihak lain pun diundang sebagai untuk mengawasi jalannya gelar perkara. (pey)