CIMAHI (CAMEON)-Polda Jawa Barat membenarkan penangkapan anggotanya karena kasus kampanye hitam kepada Pasangan Calon (Paslon) nomor satu (Atty-Azul) yang terjadi pada Selasa (13/2/2017). Khusus untuk anggota polri akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komber Yusri Yunus, akan menjatuhkan hukuman sebagaimana disiplin dan etika yang ada di jajaran kepolisian.
“Anggota yang terlibat adalah ajudan pengawal dari salah satu paslon yang ikut pilkada di cimahi ini,” kata Yusri kepada wartawan ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (15/2/2017).
Walaupun begitu, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Dia menjelaskan, pelaku yang tertangkap berjumlah dua orang. Keduanya melakukan pelemparan selebaran yang berisi kejelekan salah satu paslon yang ikut dalam pemilukada selama satu minggu.
Keduanya ditangkap oleh salah satu warga yang melihat saat sedang beboncengan menyebarkan selembaran tersebut. “Tidak ada pengeroyokan masa. Keduanya langsung diamankan oleh Gakumdu,” jelasnya.
Keduanya akan dihukum satu hingga lima bulan kurungan penjara karena melanggar pasal 71 UU no 10 tahun 2016 yang berisi pelarangan kampanye gelap. (Putri)