KOTA TASIKMALAYA (CM) – Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, didampingi sekretaris daerah, Ivan Dicksan, Kakanwil BPJS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Dodo Suharto dan Kepala BPJS Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya secara simbolis menyerahkan satunan Jaminan Kematian (JKM) berupa uang tunai ratusan juta rupiah diberikan kepada 13 orang penerima dari ARWT dan Kader Posyandu di halaman Kantor Balekota Tasikmalaya Jawa Barat, Senin (08/03/2021).
Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, penyerahan bantuan jaminan sosial JKM ketenagakerjaan ini bentuk kepedulian negara kepada member sangat baik, bagus untuk diikuti menjadi peserta BPJS tenaga kerja terlebih iurannya bisa terjangkau.
“Jaminan sosial kerja ini ketika kita sakit, meninggal, kecelakaan tapi jangan mau dan jangan sampai terjadi. Namun antisipasi harus dengan mendaftar ke BPJS tenaga kerja. Tentu saya sangat mengapresiasi adanya BPJS jaminan keselamatan kerja. Dengan harapan semua masyarakat yang bekerja. Dan pengusaha yang mempekerjakan peduli pada jaminan keselamatannya sehingga semua yang bekerja baik pembantu, bekerja di pabrik, di toko semua harus mendapat jaminan BPJS tenaga kerja,” terangnya.
Kata Yusuf, saya meminta dinas teknis Tenaga Kerja jangan berhenti untuk mengimbau seluruh perusahaan, forum seperti ARWT, Posyandu untuk mengikuti pelayanan jaminan keselamatan
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil BPJS Provinsi Jawa Barat, Dodo Suharto, mengapresiasi dukungan pemkot Tasikmalaya dengan hadir pada kegiatan santunan sosial penyerahan JKM dan menghimbau kepada seluruh Non ASN untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Tenaga kerja.
“Untuk menghindari resiko kerja perlu ada antisipasi karena kita tidak tahu didalam melaksanakan tugas dilapangan kita setiap hari selalu dihadapkan dengan resiko kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan, hingga kematian. Itu dilihat dari data pelayanan setiap hari di wilayah Jawa Barat mencapai 2000 orang terdiri kecelakaan, meninggal dunia, hari tua dan pensiun termasuk untuk Kota Tasik per hari mencapai 80 orang,” terangnya.
Dodo menambahkan, setiap pekerja di bawah batas usia 60 tahun wajib dilindungi BPJS Tenaga Kerja untuk mendapatkan pelayanan kecelakaan kerja dan kematian.
“Untuk kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan sampai sembuh dan berapapun biayannya pasti di cover. Bila meninggal dunia akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Apa bila meninggal dunia biasa akan mendapat santunan Rp. 42 juta rupiah. Putra putrinya akan mendapatkan beasiswa sampai menyelesaikan pendidikan S1,” pungkasnya. (Edi Mulyana).